Mohon tunggu...
Pendidikan

BEKRAF Hadir di UPH Membagikan Pentingnya HKI dalam Sebuah Usaha

25 Mei 2018   08:10 Diperbarui: 25 Mei 2018   08:31 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak Muhammad Fauzi, SH MH -- Kepala sub Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) diundang utuk menjadi narasumber pada seminar hukum badan ekonomi kreatif yang diselenggarakan dalam acara 'DR Mochtar Riady Legal Fair 2018, yang berlangsung pada hari Rabu 23 Mei  2018, di Universitas Pelita Harapan, Lippo Village Tangerang .

"Kita sudah masuk dalam era ekonomi kreatif. Era ini mendorong orang untuk berbisnis dengan cara yang tidak biasa. Orang tidak mau lagi datang ke toko untuk membeli barang melainkan melihatnya melalui gadget dan memesannya secara online" merupakan kalimat pembuka yang dibawakan Muhammad Fauzi untuk memulai seminar ini

Beliau mengatakan bahwa HKI sangat dibutuhkan dalam era ekonomi kreatif ini, dimana HKI melindungi dan memberikan suatu tanda kepada merek kita, agar merek yang kita punyai tidak ditiru dan diambil oleh orang lain.

Badan ekonomi kreatif (Bekraf) adalah badan yang dibentuk untuk melindungi HKI dari merek dagang. Perlindungan diberikan bagi para pengusaha agar merek dari produknya tidak bisa ditiru oleh orang lain, dan jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"HKI perlu karena tanpa HKI Negara tidak akan bisa maju" sambungnya.

Bekraf juga tidak hanya berfungsi untuk melindungi HKI dari sebuah merek dagang, melainkan memiliki fungsi yang bermacam-macam tergantung dari divisinya. Sebagai contohnya divisi permodalan dalam Bekraf bisa membantu pengusaha kecil untuk mencari modal dalam menjalankan usahanya. "Usaha kecil akan diperkenalkan kepada Angel Investor dan setelah lumayan besar, akan diberikan venture capital dan akhirnya sampai ke tahap pendanaan dari perbankan".

Ketika ditanyai tentang masalah HKI yang membutuhkan waktu 2 tahun untuk bisa terbit, beliau mengatakan bahwa proses pendaftaran HKI sebenarnya tergantung oleh merek yang didaftarkan, sebab sebuah merek melewati sebuah proses seleksi untuk sampai ke tahap penerbitan dan kebanyakan bisa lebih cepat daripada 2 tahun, namun lanjutnya pembuatan HKI hanya memerlukan waktu 8 bulan saja jika tidak ada masalah.

Pesan juga disampaikan oleh Muhammad Fauzi, bahwa sebagai rakyat Indonesia sudah semestinya menghindari pelanggaran hak cipta, dikarenakan pelanggaran malah akan memundurkan bangsa Indonesia dan membuat masalah di kemudian hari. Jika ada pelanggaran hak cipta dihimbau untuk segera dilaporkan.

Tidak lupa beliau juga berpesan kepada para  pengunjung agar memperhatikan HKI dari sebuah produk usaha. Meskipun proses pendaftaran HKI memerlukan waktu yang agak panjang, hal tersebut tentunya tidak menjadi masalah, karena setelah merek diterima, Bekraf akan membantu dalam mengembangkan usaha melalui divisi-divisinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun