Mohon tunggu...
Dirga Ardian Nugroho
Dirga Ardian Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Karyawan

Membaca, Menulis, Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kita yang Saling Menyempurnakan

7 November 2019   23:09 Diperbarui: 7 November 2019   23:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Manusia lahir ke muka bumi ini tidaklah dengan 'tangan kosong'. Setiap individu yang lahir dari rahim seorang ibu pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 

Ada yang secara kompetensi mahir pada bidang tertentu, namun ada pula yang tidak. Sejatinya kita sebagai manusia memang diciptakan dengan perbedaan masing-masing -- bahkan bayi kembar sekalipun. 

Mengenai perbedaan tersebut, sering kali pula kita jumpai seseorang dengan perbedaan kondisi, baik secara fisik ataupun mental dalam kedihupan sehari-hari. Munculnya hal tersebut kerap kali mendapat respon yang cukup beragam di tengah masyarakat, ada yang memiliki pandangan positif, negatif, atau bahkan tidak peduli.

Pandangan di tengah masyarakat ini lambat laun dapat membawa dampak terkait bagaimana menyikapi keberadaan orang-orang dengan perbedaan kondisi fisik ataupun mental ini. 

Hal tersebut kemudian akan berpengaruh pula pada bagaimana proses pemenuhan kebetuhannya. Lebih gawat lagi apa bila muncul stigma di kalangan masyarakat bahwa orang yang memiliki perbedaan kondisi fisik maupun mental ini tidak perlu memperoleh hak-haknya sebagai manusia, karena sudah dianggap tidak mampu. 

Hal ini tidaklah seharusnya terjadi, karena bagaimanapun hak-hak sebagai manusia, dengan kondisi apapun, haruslah dipenuhi. Itu juga dipertegas dengan salah satu pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Hal tersebut juga perlu dukungan akan pemahaman tentang kondisi ini dari tiap-tiap lapisan masyarakat. Lantas, sudahkah kita paham akan kondisi ini dan bertindak secara adil kepada sesama kita?

Menganal Lebih Dekat Disabilitas

Kondisi seseorang yang memiliki perbedaan secara fisik atau mental kerap kali dicap sebagai orang cacat, entah itu cacat fisik maupun cacat mental. Namun, sebutan tersebut rasanya terlalu kasar. Maka dalam perkembangannya, munculah sebutan disabilitas. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 1, disabilitas diartikan sebagai orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Menurut Resolusi PBB Nomor 61/103 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun