Mohon tunggu...
Dirga Ardian Nugroho
Dirga Ardian Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Karyawan

Membaca, Menulis, Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kita yang Saling Menyempurnakan

7 November 2019   23:09 Diperbarui: 7 November 2019   23:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkan data sistem wajib lapor yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 440 perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Namun, dari jumlah tersebut, baru ada 2.851 penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Itu berarti baru ada 1,2 persen penyandang disabilitas yang telah ditempatkan di sektor formal.

Penerapan UU terkait ketenagakerjaan dan disabilitas tersebut rasanya perlu disempurnakan kembali. Tidak adanya sanksi yang diatur bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan hal tersebut, cukup untuk dijadikan celah.

Keberadaan penyandang disabilitas di tengah masyarakat pada umumnya, dan dalam persaingan dunia kerja pada khususunya tidak seharusnya dikesampingkan. 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, mengesampingkan penyandang disabilitas dapat mengurangi probabilitasnya untuk masuk menjadi angkatan kerja dan memperoleh pekerjaan. Padahal dalam penelitian yang dilakukan oleh ILO, mengucilkan penyandang disabilitas dalam angkatan kerja dapat mengakibatkan PDB sebesar 3 hingga 7 persen.

Penyandang Disabilitas dalam Dunia Pendidikan

Pendidikan merupakan hak bagi seluruh bangsa Indonesia. Begitupun bagi penyandang disabilitas, itu merupakan hak yang juga harus didapatkan. 

Dalam Sakernas 2016, tercatat 45,76 persen anak usia pendidikan dasar dan menengah yang menyandang disabilitas tidak pernah atau tidak lulus Sekolah Dasar (SD). Bahkan dari data Susenas 2016 menunjukkan bahwa satu juta di antara 4,6 juta anak usia sekolah adalah penyandang disabilitas.

Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas kebanyakan dilakukan pada Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, tidak semua daerah di Indonesia memiliki SLB. 

Dari data yang dimiliki oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dari 514 kabupaten/kota, 62 di antaranya tidak memiliki SLB. Sedangkan dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia baru 10 persen yang bersekolah di SLB.

Harapan itu Tentu Masih Ada

Berbagai macam hambatan muncul dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Entah itu di dunia kerja atau bidang pendidikan, dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun