Mohon tunggu...
Dirga Ardian Nugroho
Dirga Ardian Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Karyawan

Membaca, Menulis, Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kita yang Saling Menyempurnakan

7 November 2019   23:09 Diperbarui: 7 November 2019   23:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Disabilitas dalam Angka

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, melakukan sebuah survei penduduk yang bertujuan menggambarkan kondisi kependudukan Indonesia secara komprehensif kala itu. 

Survei ini kemudian dikenal dengan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). Hasil SUPAS 2015 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 8,56 persen penduduk di Inonesia memiliki disabilitas. 

Dimana tiga posisi teratas diduduki oleh Sulawesi Utara (11,90 persen), Gorontalo (11,71 persen), dan Sulawesi Tengah (11,44 persen). Sedangkan, posisi terbawah dalam jumlah penyandang disabilitas ditempati oleh Banten (6,18 persen).

Hasil SUPAS 2015 diperkuat dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Dari penelitian tersebut, terdapat sebuah temuan, dimana dari lima pengumpulan data yang diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) 2010, Potensi Desa (Podes) 2011, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2012, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, dan Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) 2016, Gorontalo selalu bercokol di dalam 10 Provinsi Teratas dengan Prevalensi Disabilitas tertinggi di Indonesia.

Berkaca pada data-data tersebut, tentu diperlukan sebuah langkah atau kebijakan guna meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas. 

Terkhusus bagi daerah atau provinsi yang berada di luar pulau Jawa, mengingat konsentrasi pembangunan yang bisa dibilang belum merata. Agar ke depannya pelayanan bagi penyandang disabilitas bisa lebih baik lagi.

Sudah Harmoniskah Hubungan antara Dunia Kerja dan Penyandang Disabilitas?

Salah satu pasal dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang membawa pesan terkait ketenagakerjaan dan disabilitas adalah pasal 53. Pasal tersebut mengandung dua ayat yang mengharuskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari total keseluruhan jumlah pekerja yang dimiliki.

Sedangkan bagi perusahaan swasta, diharuskan mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dari total keseluruhan pekerja yang dimilikinya. 

Lebih lanjut, dalam pasal 54, dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta bila menerapkan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun