Mohon tunggu...
Dirga Ardian Nugroho
Dirga Ardian Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Karyawan

Membaca, Menulis, Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kita yang Saling Menyempurnakan

7 November 2019   23:09 Diperbarui: 7 November 2019   23:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tentunya, masih banyak lagi pengartian lain terkait disabilitas ini. 'Segudang' peraturan dan regulasi berusaha dibuat oleh para pihak yang memiliki wewenang. Tujuannya tidak lain untuk menjamin hak serta kehidupan yang layak bagi para penyandang disabilitas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam publikasinya yang beryajuk "Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat)", mengkategorikan anak penyandang disabilitas menjadi beberapa macam. 

Adapun jenis-jenisnya seperti anak disabilitas penglihatan, anak disabilitas pendengaran, anak disabilitas intelektual, anak disabilitas fisik, anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH), dan lain-lain.

Cukupkah dengan Peraturan Saja?

Berdasarkan sebuah publikasi yang dirilis oleh International Labour Organization (ILO) tentang "Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia", 15 persen dari jumlah penduduk yang ada di muka bumi ini adalah penyandang disabilitas. 

Dimana sekitar 82 persen di antaranya berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan menurut publikasi tersebut, penyandang disabilitas kerap kali menghadapi keterbatasan dalam akses kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. 

Maka benarlah langkah Pemerintah Indonesia dalam merumuskan 'segudang' peraturan yang menjamin kehidupan penyandang disabilitas.

Berbagai macam undang-undang dan peraturan baik di level nasional maupun internasional terus disempurnakan. Dari pengaturan hak-hak yang harus didapatkan oleh penyandang disabilitas, hingga upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah atau pihak berwenang terhadap para penyandang disabilitas. 

Contoh seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, yang menyatakan bahwa penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan.

Tidak hanya dalam akses terhadap layanan publik, dalam UU No. 8 Tahun 2016, diatur pula berbagai macam hak-hak yang harus didapatkan oleh penyandang disabilitas, seperti hak hidup, hak pendidikan, hak kesehatan, hak bebas dari stigma, hak politik, dan lain-lain. 

Namun, permasalahan yang kemudian timbul ialah, apakah hak-hak bagi penyandang disabilitas ini sudah benar-benar terpenuhi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun