Mohon tunggu...
Hukum

Uus Jadi Tersangka, Pembakar Bendera di Garut Masi Berstatus Saksi

27 Oktober 2018   10:50 Diperbarui: 27 Oktober 2018   11:41 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RAKYATKU.COM - Polisi menetapkan Uus Sukmana, pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana. "Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," katanya.

Umar mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka. "Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, meski berstatus tersangka, Uus tidak ditahan. Itu berdasarkan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjerat Uus.

"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," ungkap Wisnu.

Dalam Pasal 174 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

BACA JUGA

Lantas bagaimana status pembakar bendera?

Menurut Wisnu Andiko, tiga pembakar bendera masih berstatus saksi. "(Statusnya) saksi," bebernya, dilansir laman Detikcom, Sabtu (27/10/2018).

Truno mengatakan sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan. "Fakta hukum mens rea, tidak ada niat jahat," katanya.

Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto sempat menyebutkan mengatakan anggota Banser membakar bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI merupakan tindakan spontan. Pembakaran disebut tidak terjadi jika Uus Sukmana Tidak datang ke Hari Santri Nasional di Garut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun