Mohon tunggu...
Hadi Prabowo
Hadi Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Poltekip Angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganegaraan bagi Pembentukan Karakter Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan

15 Juni 2021   03:19 Diperbarui: 15 Juni 2021   03:43 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah kejahatan merupakan permasalahan yang ada ditengah masyarakat dan tentunya kejahatan merupakan realitas sosial yang harus dihapuskan agar tidak mengancam keadaan masyarakat untuk menciptaan kedamaian, tindak pidana ataupun kejahatan yang terus terjadi ditenggah masyarakat merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kemanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya Setiap bentuk kejahatan mempunyai akibat yang merugikan bagi korbannya, Sebagai negara yang  menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan nilai yang dijunjung tingi bangsa Indoensia yaitu Pancasila, oleh karena itu diperlukan sanksi pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan untuk menegagkan keadilan bagi masyarakat. Hukuman bagi para pelaku tindakan kiriminal tentunya memiliki maksud agar mereka enggan untuk melakukan kejahatan atau aksi kriminal tersebut yang tentunya dapat merugikan orang lain. Pada suatu saat para pelaku kejahatan tentunya ingin kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Pada awalnya, sistem kepenjaraan di Indonesia mengadaptasi berbagai undang-undang atau peraturan yang ada karena peninggalan kolonial, yang mana dari peraturan ini jelas-jelas masih banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indoensia, yang secara bertahap diganti dan diperbaiki. Sebuah ide baru muncul untuk hukuman kepenjaraan yang dibawa oleh Dokter. Saharjo pada tahun 1964 dan setelah itu diresmikan menjadi landasan hukum kepenjaraan pada era Kepemimpinan Presiden Ir.Soekarno  tahun 1964 (Sain, Budimawan, & Razak, 2020). Sejak saat itulah hukum kepenjaraan di Indonesia menganut gagasan pemenjaraan untuk pemidanaan tidak hanya berupa pidana penjara namun juga harus memenuhi aspek dalam sebagai bentuk rehabilitasi, hal ini melahirkan sistem pembinaan bagi pelanggar hukum atau pelaku Tindakan pidana yang dikenal dengan sistem pemasyarakatan.

Pemasayarakatan dapat diartikan berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menurut dasar hukum ini Sistem Pemasyarakatan merupakan pengaturan yang berisikan tentang mekanisme arahan dan batasan serta tata cara pembinaan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan yang tentunya harus berdasarkan dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila  yang dilakukan secara seksama antara pihak yang berkewajiban untuk membina, pihak yang menjadi sasaran untuk dibimbing (Oktaviani, 2017). Lembaga pemasyarakatan hadir tentunya untuk membuat para pelaku tindakan kriminal untuk menyesali atas perbuatannya yang telah merugikan pihak lain, membenahi karakter serta melakukan intropeksi diri , serta tidak akan mengulangi perbuatannya yang dikategorikan sebagai tindak pidana, juga untuk menimbulkan efek jera.

Pelaku tindak pidana kemudian disebut sebagai Narapidana, yang diartikan sebagai terpidana adalah narapidana, Narapidana adalah mereka yang telah dijatuhi hukuman karena telah melakukan tindak pidana, sebagai narapidana tentunya mereka telah kehilangan kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian disingkat dengan LAPAS (Putri & Setia, 2020). Narapidana tidak hanya didefinisikan sebagai object tetapi juga sebagai subject yang tidak ada bedanya dengan Masyarakat lain yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan (NURDIA, DAHRI, & ILHAM, 2018).

Pemasyarakatan juga diartikan sebagai istilah umum yang menggambarkan berbagai fungsi yang biasanya dilakukan oleh lembaga pemerintah, dan melibatkan hukuman, perlakuan, dan pengawasan terhadap orang yang telah dihukum karena kejahatan. Fungsi-fungsi ini biasanya termasuk penjara, pembebasan bersyarat, dan masa percobaan. Lembaga pemasyarakatan yang khas adalah penjara. Sebuah sistem pemasyarakatan, juga dikenal sebagai sistem pidana, dengan demikian mengacu pada jaringan lembaga yang mengelola penjara yurisdiksi, dan program berbasis masyarakat seperti pembebasan bersyarat, dan dewan percobaan. Sistem ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih besar, yang juga mencakup polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Pemasyarakatan juga merupakan nama bidang studi akademik yang berkaitan dengan teori, kebijakan, dan program yang berkaitan dengan praktik pemasyarakatan (Putri & Setia, 2020). Objek studinya meliputi pelatihan dan manajemen personel serta pengalaman mereka yang berada di seberang pagar sebagai subjek yang tidak mau menjalani proses pemasyarakatan.

Tentunya dalam proses untuk melakukan pembinaan pemasyarakatan, sangat penting untuk dilandasi pada sesuatu asas yang memiliki fungsi sebagai pedoman untuk para Pembina supaya tujuan pembinaan yang dicoba bisa tercapai dengan baik.   (Chotimah, 2017). Pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan untuk membina narapidana diawali dengan membentuk karakter mereka yang menjadj narapidana, hal ini sangat penting karena narapidana yang memiliki karakter tentunya akan memahami betul bagaimana cara mereka berperilaku dimasyarakat. Pembinaan tentunya harus diberikan sebagai salah satu perwujudan tujuan Pemasyarakatan, hal ini berguna untuk mempersiapkan warga binaan saat mereka telah kembali ke masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu program yang harus ada atau wajib bagi seluruh masyarakat Indoensia, penting untuk memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air (Winarno & Muchtarom, 2019). Visinya adalah jalan bagi pembentukan pembangunan karakter bangsa dan pembangunan karakter  (Dewantara, Suhendar, Rosyid, & Atmaja, 2018). Meski PKN menemui banyak tantangan dan hambatan serta mengalami beberapa kali pergantian, hal tersebut membuat PPKN semakin diperkuat. Maka penting untuk merevitalisasi peran PKN dengan memposisikan PKN ke dalam berbagai peran, tidak hanya sebagai peran kurikuler tetapi juga sebagai ekstrakurikuler, sosial budaya serta program politik kebangsaan tetapi tidak dikemas secara indoktrinasi.

Kewarganegaraan adalah suatau hal yang tentunya merujuk pada pembentukan karakter masyarakat dalam pandangan masyarakat   yang baik dan bertanggung jawab  dan ideologi. Secara konseptual epistemologis, pendidikan Pancasila dapat dilihat sebagai suatu sistem pengetahuan yang terintegrasi (Hidayah, Sapriya, Darmawan, & Malihah, 2020). Hadirnya pendidikan Kewarganegaran ditengah masyarakat tentunya memiliki tujuan agar terciptanya masyarakat yang memiliki karakter dan pendirian yang kuat, masyarakat yang baik adalah Masyarakat yang harus dapat menjalankan apa yang sudah mereka dapatkan atau Hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, (Noora, Diplanb, Aftitahc, Dwiningrumd, & Haryanto, 2020).

Menyadari pentingnya PKN sebagai hal yang harus ditanamkan bagi mereka yang berada dalam binaan Lembaga permasyarakatan yang mengembangkan karakter, nilai dan sikap, serta mengemban misi menjadikan masyarakat Indonesia menjadi warga negara yang aktif, maka sudah seharusnya merevitalisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks karakter. Pendidikan PKN harus dirancang sedemikian rupa sehingga program pembinaan dapat mengembangkan dan mengarahkan sikap dan perilaku warga binaan yang baik dan dapat mengimplementasikannya setelah mereka keluar (Warman, 2016). Kewarganegaraan merupakan hal yang tentunya sangat penting untuk ditanamkan bagi para pelaku tindak pidana, karena dengan memahami dan menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pendidikan kewarganegaraan ini.

Pendidikan kewarganegaraan memberdayakan kita untuk menjadi warga negara yang aktif dan terinformasi dengan baik, dan memberi kita kesempatan untuk mengubah dunia di sekitar kita.  Ini adalah bagian penting dari demokrasi mana pun, dan membekali orang biasa dengan pengetahuan tentang demokrasi dan Konstitusi kita.  Pendidikan adalah tentang karakter dan kewarganegaraan seperti halnya tentang karir dan perdagangan.  Aspek kembar dari misi kami — mempersiapkan siswa untuk dunia kerja dan menjadi peserta aktif dalam demokrasi — membutuhkan keahlian yang sama dan saling memperkuat, Kami setuju Untuk menjadi serikat yang lebih sempurna, “Kami Rakyat” harus memahami bagaimana  pemerintah bekerja, terlibat dalam proses dan diinformasikan.  Republik kita bergantung padanya.  Kami menantikan percakapan ini, dan berharap putaran survei berikutnya yang menguji pengetahuan warga kami tentang kewarganegaraan menunjukkan skor yang lebih baik.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang lebih menekankan pada nilai-nilai, maka perlu diupayakan upaya-upaya untuk merevitalisasi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut. Lembaga Pemasyarakatan tentunya dituntut untuk dapat menjalankan perannya secara optimal terutama jika dikaitkan dengan konteks pendidikan karakter. Upaya yang dilakukan adalah melakukan penataan kembali peran Pendidikan Kewarganegaraan baik dalam perannya sebagai program, sebagai gerakan sosial budaya, maupun sebagai pendidikan politik nasional. Mengingat PKN merupakan pelajaran dengan nilai-nilai dan mengutamakan pencapaian tujuan afektif (afektif domain) serta merupakan wahana pembiakan dan pemberdayaan agar anak menjadi warga negara yang aktif cerdas dan baik (smart and good citizen) maka sudah seharusnya Lemabaga pemasyarakatan dapat merancang setiap program dan pendidikannya untuk membina warga binaan harus memuat nilai Pendidikan Kewarganegaraan, mulai dari penetapan indikator pencapaian, tujuan pembelajaran, bahan ajar, model dan metode pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, alat dan media pembelajaran dan penilaian, semuanya dirancang sesuai dengan pencapaian tujuan nilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun