Apa itu plagiat?
Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia, plagiat merupakan kata nominal yang berarti pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikan seolah-olah karangan atau pendapatnya itu buatan sendiri. Sebagai contoh menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri, jiplakan.
Nah, kata plagiat inilah yang sering disebut-sebut dalam bursa musik Indonesia. Munculnya penyanyi atau band baru yang dirasa merupakan plagiat dari band-band yang sudah lebih lama muncul di dunia musik jadi perbincangan masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra dan ada pula yang masa bodoh. Itu semua tergantung pendapat masing-masing.
Sebelumnya, kita perlu memahami arti kata plagiat itu sendiri. Kata plagiat itu sendiri sekarang berkembang. Jika kita membaca arti kata tersebut dalam kamus, plagiat adalah orang yang mengaku hasil karya orang lain itu adalah miliknya atau menjiplak secara penuh tanpa ada suntingan sama sekali (sama persis).
Lalu, apa kabar dengan penyanyi dan band baru yang disebut plagiat?
Menurut saya, mereka itu bukan plagiat melainkan terinspirasi dari mereka yang telah sukses. Kesamaan nada dalam bentuk kecil di lagu yang berbeda itu suatu hal yang wajar dan mungkin terjadi.
Lalu, contoh plagiat yang sesungguhnya itu seperti apa?
Contoh kongkret plagiat adalah mencontek. Menyalin pekerjaan teman dan menuliskan nama kita sebagai tanda itu adalah hasil pekerjaan kita merupakan contoh real plagiat.
Tidak menyukai penyanyi atau band baru yang dianggap plagiat itu adalah wajar dan sah. Tapi tidak wajar jika kita menjelek-jelekkan, menghina, mengeluarkan kata kasar, dan sejenisnya untuk merendahkan mereka. Justru kita harus memberikan saran positif untuk mendukung mereka terus karena mereka juga mempunyai andil yang cukup besar untuk perkembangan musik Indonesia. Dan setiap karya yang mereka buat perlu dihargai karena tidak mudah untuk membuat suatu karya yang dapat diterima oleh khalayak umum.