Mohon tunggu...
Boby Lukman Piliang
Boby Lukman Piliang Mohon Tunggu... Politisi - Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Episode Pilpres Berlanjut ke MK

24 Mei 2019   17:52 Diperbarui: 24 Mei 2019   17:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Patutlah kiranya kita memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang akan dilakukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh Koalisi Adil Makmur, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam pidatonya di Kertanegara pada hari Jumat (24/5/2019), Prabowo dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil perolehan suara Pilpres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pekan lalu.

Merujuk pada hasil pengumuman itu, KPU menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin meraup dukungan sebanyak 85.607.362 suara (55,50%), sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%). dari total suara sah secara nasional yang sudah dihitung secara berjenjang.

Tentu langkah ini adalah suatu hal yang perlu kita berikan tepukan tangan. Prabowo yang selama ini "marasai" kena fitnah disebut sebagai Capres yang tidak siap kalah dan pemarah sedikitnya telah membalikkan anggapan publik yang menuduhnya demikian bahwa hal itu tidak benar. Bahkan Presiden RI ke Enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyatakan dukungan apresiasinya atas langkah yang diambil oleh teman seangkatannya di AKMIL itu.

Tidaklah mudah memang bagi Prabowo untuk membalikkan keadaan. Selisih belasan juta suara itu tentulah bukan angka yang kecil dan sedikit. Prabowo dan BPN harus mempersiapkan materi gugatan da bukti bukti yang dapat mendukung argumen mereka dihadapan Hakim MK kelak.

Saya teringat pada peristiwa yang sama pada lima tahun lalu saat pasangan Prabowo - Hatta Radjasa yang diusung oleh Koalisi Gerindra, PAN, PKS, Golkar dan Demokrat juga melakukan hal yang sama. Koalisi Prabowo - Hatta pada waktu itu juga kalah di penghitungan suara dan mengajukan gugatan ke MK. Mereka seperti halnya pada hari ini menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait hasil akhir dan dugaan adanya kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistimatis.

Adalah suatu keharusan saat ada ketidakpuasan terhadap pengumuman KPU, setiap pasangan calon, perorangan dan partai politik yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Disanalah forum beradu data dilakukan.

Mahkamah Konstitusi adalah sebuah forum keadilan dimana warga negara berhak menggugat keputusan penyelenggara negara dan KPU jika hak konstitusinya dirasa dirugikan. Hemat saya, dalam perkara Pemilu ini, MK bukan hanya sebagai lembaga yang mengkoreksi perolehan suara kandidat belaka.

MK adalah forum dimana keadilan konstitusional ditegakkan. Hakim MK tentu tidak boleh terjebak pada penghitungan suara dan selisih angka-angka perolehan suara yang diperkarakan pemohon. MK harus berperan sebagai pengawal konstitusi yang memiliki martabat dalam hukum dalam menyelesaikan perkara.

Hakim MK juga diminta tidak terjebak dalam proses demokrasi kuantitatif belaka. Jika itu terjadi, kebenaran dan keadilan subtantif tidak akan dapat diungkap. Jika MK terjebak proses peradilan prosedural angka-angka di Pemilu, maka hal itu jelas tidak akan menyelesaikan sebuah perkara.

Mengadu dan menggugat ke MK bukanlah soal angka, namun adanya dugaan dan setidaknya alat bukti yang diajukan terkait adanya kecurigaan adanya kecurangan yang dilakukan secara sistimatis, terstruktur dan masif yang menyebabkan hak konstitusional warga menjadi terhilangkan.

Sejatinya MK adalah sebuah mahkamah yang memeriksa dan mengadili sebuah persoalan perselisihan substansial Pemilu yang sesungguhnya. Salah satu alasan menjadikan MK sebagai mahkamah peradilan pemilu adalah karena desakan persoalan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun