Mohon tunggu...
Politik

Setya Novanto Pejabat Negara "Sakti"

29 Oktober 2017   16:32 Diperbarui: 29 Oktober 2017   16:44 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada zaman sekarang masa pemerintahan kita menggunakan system demokrasi dimana demokrasi memiliki kedaulatan tertinggi berad di tangan rakyat untuk rakyat dan dari rakyat.Oleh karena itu setiap warga Negara diberi hak untuk ikut andil dalam mengatur jalannnya pemerintahan.Maka setiap warga Negara juga berhak untuk menyalonkan dirinya untuk mewakili rakyat dalam menjalani pemerintahan.

Banyak lembaga -- lembaga pemerintahan yang dibagi untuk menjalankan setiap aspek --aspek tertentu, misal BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan) yang berfungsi untuk mengatur keuangan Negara.MA (Mahkamah Agung) yang berfungsi untuk mengadili pada tingkat tertinggi.Dan banyak lagi,salah satunya yaitu DPR yang seharusnya memiliki tugas untuk Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. DPR pada jaman sekarang sekarang sangatlah berbeda dengan DPR jaman dahulu.Pada jaman sekarang DPR semakin merajalela bahkan masyarakat Indonesia menyebut pejabat -- pejabat Negara dengan sebutan "tikus -- tikus Negara" kenapa disebut dengan "tikus -- tikus Negara" dikarenakan pejabat -- pejabat tersebut mencuri hak -- hak dan uang masyarakat.

Pada jaman sekarang ketua DPR yang tidak lain adalah Setya Novanto menjadi perbincangan para media massa yang dimana Setya Novanto diisukan telah mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang disetujui anggota DPR.Selain itu Setya Novanto juga diduga telah mengatur --pelelangan dalam proyeke-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menyebabkan Negara menjadi rugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Walaupun begitu ini bukanlah kasus Setya Novanto yang pertama kali tetapi Setya Novanto telah mengalami beberapa kasus -- kasus yang serupa tetapi smapai sekarang hasil kebenarannya masih dipertanyakan.Contoh kasus Setya Novanto sebelum ini adalah kasus perpanjangan kontrak PT Freeport dengan Indonesia yang ia meminta saham PT Freeport sebesar 20 % dan saham 49 % di PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) di Uruka, Papua dengan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo.Sebenarnya,tak hanya itu masih banyak kasus besar yang lainnya yang berurusan dengan KPK.Ia seringkali diperiksa oleh KPK tetapi tetap saja ia masih bisa lolos di pemeriksaan KPK.

Pada kasus ini Setya Novanto diperiksa oleh badan KPK tetapi karena ia ingin menghindar dari pemeriksaan Setya Novanto menggunakan akal -- akalnya dengan cara alasan bahwa ia sedang opname di Rumah Sakit Siloam dengan alasan ia sakit ginjal,jantung,dan tenggorokan.Banyak masyarakt Indonesia berpendapat bahwa itu adalah alasam Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan dari KPK.

Tetapi setelah KPK mengetahui bahwa Setya Novanto mengalami opname, wakil ketua KPK Laode M Syarief mengatakan bahwa ia tidak terpengaruh akan foto -- foto tentang Setya Novanto yang dirawat di rumah sakit dikabarkan bahwa ia dipasang alat bantu pernapasan dan berbagai alat bantu kesehatan seperti selang infus dan elektrokardiografi (alat bantu pendeteksi detak jantung) dan dari pihak KPK tetap bersikeras akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto setelah ia sembuh dari rumah sakit.Karena menurut hukum Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah Setya Novanto dikabarkan sembuh pihak KPK langsung mengkonfirmasi agar Setya Novanto mau diperiksa tetapi dari pihak Setya Novanto selalu menghindar dengan alasan ada rapat yang tidak bisa ditunda. Tetapi lagi -- lagi dari pihak KPK pun menyatakan bahwa tetap akan memeriksa Setya Novanto. Terakhir ketika KPK memanggil Setya Novanto untuk mengahadiri pengadilan, Setya Novanto menolak untuk hadir dengan alesan ada acara dengan Presiden Joko Widodo.Tetapi hal ini tidak memutuskan semangat KPK untuk tetap memeriksa Setya Novanto.

Sidang Paripurna adalah sidang  rapat yang dilaksanankan oleh DPR baik DPR RI atau DPRD dimana rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota DPR minimal 2/3 dari keseluruhan anggota. 

Dipimpin oleh DPR, serta dihadiri oleh minimal 3 orang pemimpin DPR.Pada sidang paripurna Setya Novanto dikabarkan tidur pada saat sidang berlangsung padahal ia dikabarkan telat menghadiri sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB dan Setya Novanto datang pada pukul 12.40 WIB dan yang lebih parahnya pada saat sidang berlangsung selama 20 menit Setya Novanto sempat terlihat tertidur dan tertangkap kamera.

Fadli Zon wakil ketua DPR mengatakan bahwa wajar -- wajar saja kalau Setya Novanto tertidur pada saat sidang berlangsung karena ia sedang dalam masa pemulihan dari sakitnya dan gampang tertidur,kata Fadli Zon Setya Novanto jika berdiri bisa tertidur apalagi jika ia duduk.Tetapi menurut masyarakat Indonesia hal ini sangatlah tidak wajar[db1] .Jika pemimpin kita terus begini bagaimana Indonesia bisa maju?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun