PP Nomor 22 Tahun 2024: Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia." Acara ini merupakan bagian dari seri edukasi pajak, Tax Edu Series Episode 18, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Surabaya, 16 November 2024 -- Tax Center Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR) sukses menyelenggarakan webinar edukasi perpajakan bertajuk "Detail Acara
Webinar ini dimoderatori oleh Avia Sus Rahma Qayuum, mahasiswa berprestasi dari Program Studi Perpajakan UNAIR, yang memandu diskusi dengan profesionalisme tinggi. Sementara itu, pembicara utama, Nur Hidayanti Ilmi, seorang Junior Tax Consultant dari MUC Consulting Surabaya, membagikan wawasan mendalam terkait kebijakan perpajakan terbaru yang tertuang dalam PP 22/2024.
Latar Belakang PP 22/2024
Pemerintah memperkenalkan PP Nomor 22 Tahun 2024 sebagai upaya mendukung kebijakan pemasukan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas moneter dan memperkuat perekonomian Indonesia melalui optimalisasi DHE dalam sistem keuangan.
Kebijakan ini menggantikan Pasal 2 PP-131/2000 (terakhir diubah dengan PP-123/2015) yang sebelumnya mengatur pengenaan PPh atas bunga deposito dari DHE SDA. Dengan diterbitkannya PP 22/2024, penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen tertentu kini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.
Fokus Kebijakan
1.Definisi Utama:
DHE SDA: Devisa hasil ekspor dari barang berbasis SDA seperti hasil tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Rekening Khusus DHE SDA: Rekening bank atau lembaga pembiayaan ekspor yang dirancang khusus untuk menampung DHE SDA.