Mohon tunggu...
Dio Eka Prayitno
Dio Eka Prayitno Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Saya adalah seorang pustakawan yang telah menempuh pendidikan pada Program Diploma 3 Teknisi Perpustakaan di Universitas Airlangga tahun 2011 dan melanjutkan Strata 1 Ilmu Perpustakaan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ghostwriter dalam Sebuah Perspektif

8 November 2022   09:29 Diperbarui: 8 November 2022   09:39 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terdapat contoh lain yang mewajibkan sebuah tulisan sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional harus dapat memenuhi angka kredit tertentu. Salah satu kebutuhan angka kredit pada Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan yang harus dilakukan adalah melakukan kegiatan pengembangan profesi dalam sub unsur pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang kepustakawanan. Karya tulis yang dihasilkan bsa berdasarkan hasil penelitian, pengkajian maupun evaluasi yang berupa buku, majalah atau makalah yang diterbitkan secara nasional dalam media cetak maupun media online.

Ghostwriter atau bisa disebut juga dengan istilah penulis hantu merupakan bagian dari dampak kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Banyak orang dengan tujuan tertentu menggunakan jasa dari ghostwriter ini. Keberadaan ghostwriter ini secara umum illegal atau tidak sah secara hukum karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yaitu tentang Hak Cipta. Hak Cipta yang dimaksud dalam pasal ini merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pasal 5 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Maka dari sini jelas bahwa perbuatan ghostwriting yang dilakukan oleh ghostwriter tidak dibenarkan adanya.

Ghostwriter ini tetap melakukan aksinya selama masih terdapat "pasar" yang melegalkan praktik tersebut, secara sadar atau tidak kegiatan mereka ini sudah melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang telah dijabarkan di atas. Namun para ghostwriter ini memiliki alasan sendiri dalam melakukan praktiknya. Berbagai macam alasan dikemukakan untuk menutupi perbuatan yang kurang baik tersebut. 

Kendati demikian transaksi atas kegiatan tersebut tetap berlangsung. Tidak ada hukum yang pasti terhadap pelanggar Undang-Undang tersebut. Hal ini tentu saja membuka peluang bagi ghostwriter dalam melancarkan aksinya dan menawarkan jasanya kepada seseorang yang menulis dengan memiliki syarat tertentu. Achmad (2020) menyampaikan bahwa pelaku pengguna jasa ghostwriter tetap dapat menjaga hak moralnya sebagai penulis apabila dia berada di keadaan dimana dia bisa membuktikan posisi dirinya benar adalah penulis dan ghostwriter hanya sebatas membantunya dalam pengaplikasian penulisan dan editing saja.

Pejabat fungsional pustakawan diharapkan memiliki kreatifitas dan inovasi dalam menghasilkan karya tulis ilmiah karena hal ini bukan hanya sebatas pada pemenuhan kewajiban jabatan yang berupa angka kredit semata, melainkan ada tanggung jawab moral dalam menyampaikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Manakala pustakawan turut serta dalam arus ghostwriting maka bisa dipastikan bahwa kredibilitas pustakawan dipertanyakan dan profesionalitas pustakawan dipertaruhkan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban pustakawan sebagai pengelola informasi memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pengetahuan dan kemudahan akses terhadap informasi yang disediakan oleh perpustakaan. Sehingga harapannya ghostwriter ini tidak akan lagi ada ketika pustakawan sendiri mampu menghasilkan karya tulis ilmiah serta mengawal proses literasi yang berada di masyarakat sesuai dengan elemen yang dilayani.

Daftar Pustaka

Achmad, Atiekah; Roisah, Kholis. 2020. Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9 No. 2.

Indonesia. Republik. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Priambodo, Bagus. 2021.Menulis untuk Belajar dan Berpikir. https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/jelita. diakses pada tanggal 10 Juni 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun