Mohon tunggu...
Dio Andre Nusa
Dio Andre Nusa Mohon Tunggu... Administrasi - A newbie's writer

Alumnus Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia (2015). Suka menulis walau belepotan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Arsiparis sebagai Jabatan Fungsional: Suatu Perspektif

12 Januari 2020   20:31 Diperbarui: 13 Januari 2020   17:23 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang Arsiparis. (sumber: kanopy.com)

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, disebutkan salah satunya bahwa jumlah besaran tunjangan untuk jabatan tertinggi, yaitu Arsiparis Utama sebesar Rp 700.000,00 dan untuk jabatan terendah, yaitu Arsiparis Pelaksana sebesar Rp 240.000,00. 

Minimnya pelamar arsiparis pada lowongan CPNS 2019 silam tidak menutup kemungkinan pula akan kesadaran kita sebagai warga negara Indonesia akan pentingnya arsip sebagai pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hal ini dikarenakan masih ada kaitannya dengan pola pikir kebanyakan orang jika arsip adalah kertas yang lusuh di gudang kantor. Jika ditelaah lebih dalam lagi, kesadaran akan pentingnya arsip masih minim disebabkan kesadaran akan arsip masih jauh dari kata butuh. 

Jika para youtuber dan instagrammer dibutuhkan karena kontennya yang menarik dan menghibur, lalu mengapa arsiparis yang memiliki tugas dan wewenang menjaga rekaman kegiatan dalam menunjang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masih dipandang sebelah mata?

Sumber:

____.2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

____.2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

____.2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun