Mohon tunggu...
Dio Feniarun
Dio Feniarun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggalian Harta Wakaf dalam Sejarah Nabi

18 Maret 2019   16:15 Diperbarui: 18 Maret 2019   16:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya: dari ibnu umar RA berkata: rasulullah SAW bersabda: islam di bandingkanatas lima perkara persaksian sesungguhnya tidak ada tuhan selain allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusa-nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa ramadlan.

1.wakaf
Secara harfiah, wakaf berarti berhenti,menahan,atau diam. Dalam terminologi syriat islam, wakaf di
Maknai sebagai menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zat nya kepada seseorang atau nazir (penjaga wakaf).baik berupa perorongan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasil nya akan di gunakan sesuai dengan syariat islam.bukti-bukti ada nya wakaf sudah dikenal sebagai tradisi islam. Karena pendapat --patan wakaf di sediakan untuk kegiatan amal dan kesejahteraan yang spesifik, negara tidak mempunyai otoritas penuh untuk menggunakan pendapatan ini.

a.wakaf menurut syamsyuddin as-sarakhsi adalah
habsul mamluka`an al-tamlik mim al-ghair "menahan harta dari jangkauan (kepemilikan) orang lai." Habs (penahan), adalah batasan untuk mengecuwalikan harta-harta tidak masuk sebagai harta wakaf.sebagaimana bahwa seseorang pemberi jaminan adalah masih harta yang ada di tangan orang lain (yang di berikan jaminan).sebagaimana bahwa seseorang pemberi jaminan adalah masih memiliki harta yang ada ditangan orang lain (yang di berikan jaminan). Di mana si wakif menerima jaminan ini, hak nya tetap ada dalam harta yang sama dan kalau dia meninggal bisa di wariskan.

Sedangkan maklum(harta milik) adalah kata untuk pembatasan harta yang tidak bisa di waris kan. Misal nya jika wakif bukan merupakan pemilik harta yang yang akan di wakafkan pada saat penyerahan,maka otomatis wakaf nya tidak tidak sah sampai kepemilikan harta itu secara utuh sudah beralih ketangan nya dan apabila seseorang ingin ining mewakafkan tanah yang masih dalam kepemilikan orang lain dengan alasan, karena dia berniat untuk membelinya dan akan di wakafkan, atau seseorang mewakafkan tanah yang ada dalam penguasaan nya tapi masih dalam status gashb (rampasan), maka wakaf belum di anggap sah.

b. wakaf menurut mazhab hanafi ialah
menahan harta dari hukum kepemilikan wakif dan disadaqohkan manfaat nya untuk kebaikan.maksut nya harta yang di mkst di sini ialah harta yang di waqofkan tidak hilang dari sifat kepemilikan nya dan di perboleh kan untuk memintanya kembali dan menjual nya karena sesungguh nya wakaf itu mubah, tidak di wajibkan seperti hal nya barang pinjam-meminjam.

c.mazhab maliki berpendapat bahwa
wakaf itu tidak melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikan nya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaat nya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

d.mazhab maliki berpendapat bahwa
wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikanya wakif,namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

e.mazhab syfi`i dan ahmad bin hambal berpendapat bahwa wakaf adalah
melepaskan harta yang di wakfkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.

f.abu bakar jabir al-jazairi mengartikan wakaf
sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa di warisi, atau dijual, atau di hibahkan, dan mendermakan hasil nya pada penerima wakaf.dari keperluan konsumsi menginvestasikan kedalam aset produktif yang menghasilkan pendapatan untuk konsumsi dimasa yang akan datang baik oleh individual ataupun kelompok.

*Namun demikian, dari beberapa definisi dan keterangan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa

Wakaf itu meliputi beberapa aspek sebagai berikut:

  • 1.harta benda itu milik sesorang atau sekelompok orang.
    2.harta benda itu tersebut bersifat kekal zat nya dan tidak habis apabila di pakai.
    3.harta benda tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya.
    4.harta benda yang dilepaskan kepemilikannya tersebut, adalah milik allah dalam arti tidak dapat dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan.
    5.manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran islam.

Dari pengertian wakaf diatas, dapat dikatakan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum, agar sah hukumnya, dantercapai fungsi tujuannya, maka syarat dan rukunnya harus dipenuhi.
 
Hukum wakaf dalam islam

Secara hukum wakaf yaitu sama hal nya jariyah dilihat dari sifat wakaf tidak berbeda dengan berbagai harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang di dapat oleh orang berwakaf.tungkat kemanfaatta secara umum,tidak terlalu tertuju pada individu.pahala yang diterima tetap megalir terus menerus selama barang atau benda yang di wakaf kan masih berguna dan bermanfaat.

Harta yang di wakafkan itu tidak boleh di jual belikan,dihibahka atau di wariskan.akan tetap harta wakaf tersebut harus di manfaatka secara terus menerus untuk kepentingan umum dan sebagai mana maksud dari orang yang mewakafkan. Hadist nabi yang artinya,

"sesungguh nya umar telah mendapatkan sebidang tanah di khibar.umar bertanya kepada rasulullah saw; wahai rasulullah apakah perintah mu kepadaku sehubungan tanah tersebut? Beliau menjawab: jika engkau suka tahanlahtanah itu dan sedekahkan manfaatnya! maka dengan petunjuk beliau itu, umar menyedekahkan tanah nya, tidak di hibahkan dan tidak pula di wariskan.(HR Bukhori dan muslim).

Hukum wakaf disini ialah menegerjakan kita tentang nilai kemulian seorang manusia yang harus di ukur dari tingkat kebermanfaattan nya sebagaimana manusia untuk sesamanya dan agamanya.Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan  manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk keperntingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Syarat-syarat Wakaf

Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai').

Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu'ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu'ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta'bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.Keistimewaan Wakaf

Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa'iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.

Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. "Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya "ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? " Rasulullah menjawab,    " buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu

Daftar Pustaka

Muhammad syarif chaudhry.2012.sistem ekonomi islam jakarta kencan

Jahteran dan melepaskan keterangan ekonomi,istilah,vol1,no.2 

Qardhawi yusuf 1997 norma dan etika islam jakarta gemalnsani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun