Triwulan pertama di tahun 2017, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berhasil melakukan penjangkauan terhadap 1.635 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) jalanan, penjangkauan tersebut dilaksanakan di lima wilayah kota DKI Jakarta.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengemukakan, pihaknya saat ini berupaya menjangkau PMKS yang berada di zona dua.
 "Artinya kami sudah mulai menyasar ke pusat keramaian, pasar, dan tempat ibadah, karena sekarang ini kami mendapati PMKS sudah tersebar ke daerah tersebut," tandas Chaidir saat dihubungi.
Ia melanjutkan, Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di lima wilayah kota Jakarta setiap hari pada siang dan malam melakukan penjangkauan di daerah rawan titik PMKS, pihaknya juga tetap melakukan penjagaan di beberapa lampu merah jalan utama.
Penjangkauan dan penjagaan tersebut dilakukan petugas agar Jakarta semakin tertib, karena jika dibiarkan, orang akan berbondong-bondong ke Jakarta sehingga semakin tidak tertib.
PMKS yang dijangkau petugas itu telah dibawa ke panti untuk dilakukan pembinaan, mereka akan dipulangkan atau dirujuk ke panti rujukan.
Pihaknya juga membuatkan surat pernyataan bermaterai bagi PMKS agar tidak kembali ke jalanan, jika kedapatan kembali menjadi PMKS akan dilakukan proses hukum.