Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

DPRD Banten Kunjungi Dinsos DKI

7 Desember 2017   18:54 Diperbarui: 7 Desember 2017   18:55 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Anggota Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten membahas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta pada Kamis (7/12).

Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Banten Desy Yusandi mengatakan, kunjungan ini dalam rangka sharing informasi. Karena pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan sosial.

diskusi-2-5a292bb1677ffb5462661db3.jpg
diskusi-2-5a292bb1677ffb5462661db3.jpg
"Kita ketahui bahwa DKI Jakarta sudah memiliki Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Maka kami datang ke sini untuk mendapatkan masukan-masukan untuk referensi Raperda kami. Karena tentu saja tujuannya agar warga Banten bisa sejahtera," tandas Desy.

penukaran-cendramata-5a292bde6d128615a111c0d2.jpg
penukaran-cendramata-5a292bde6d128615a111c0d2.jpg
Tidak hanya itu, pihaknya ingin dalam melaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki payung hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh pihaknya dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ada.

penukaran-cendramata-2-5a292be86d128615a111c0d4.jpg
penukaran-cendramata-2-5a292be86d128615a111c0d4.jpg
"Menurut kami, kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab daerah. Maka sudah seharusnya kami menyusun Raperda untuk membantu menyejahterakan masyarakat kami," tukas Desy.

penukaran-cendramata-3-5a292beef33a2d42001ab3b2.jpg
penukaran-cendramata-3-5a292beef33a2d42001ab3b2.jpg
Ia melanjutkan, dalam sharing informasi ini, pihaknya ingin mengetahui bagaimana implementasi kesejahteraan sosial di lapangan. Halangan atau rintangan apa saja yang dihadapi. Kemudian bagaimana solusinya.

penukaran-cendramata-4-5a292bdbfcf681772539ed22.jpg
penukaran-cendramata-4-5a292bdbfcf681772539ed22.jpg
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana mengatakan, dalam implementasi Perda No. 4 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, DKI Jakarta memiliki beberapa tantangan.

"DKI Jakarta ini menjalani dua fungsi, sebagai Ibukota Negara dan Ibukota Provinsi. DKI memiliki magnet yang membuat banyaknya pendatang yang masuk ke Jakarta. Banyak pendatang memiliki keterampilan terbatas yang berakhir dengan munculnya permasalahan sosial," ujar Mariana.

Dengan banyaknya permasalahan yang kompleks itu, katanya, perlu peran dari lintas sektor dan masyarakat dalam membantu menjalankan Perda Kesos. Karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Sosial saja.

"Ada lima hal pokok dalam muatan Perda Kesejahteraan Sosial. Pertama, penjangkauan sosial yang dilakukan secara persuasif dan/atau koersif. Kedua, rehabilitasi sosial berupa motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental dan spritual, dan seterusnya," terang Mariana.

Sedangkan yang ketiga adalah perlindungan sosial dengan memberikan jaminan sosial seperti asuransi dan bantuan sosial langsung dan berkelanjutan. Keempat, adalah pemberdayaan sosial melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun