Mohon tunggu...
Dinda Annisa
Dinda Annisa Mohon Tunggu... Freelancer - Penterjemah Lepas

Based in Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hal-hal Baru Terjadi di Jammu dan Kashmir setelah 2019

6 Agustus 2022   20:59 Diperbarui: 6 Agustus 2022   21:12 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pembicara webinar | Sumber: CSEAS

Sebelum tahun 2019, J&K memiliki status khusus berdasarkan Pasal 370. Misalnya, semua undang-undang federal tidak berlaku di J&K, yang memiliki undang-undangnya sendiri. Sebagai hasil dari pencabutan Pasal 370, J&K dibagi menjadi J&K yang mayoritas Muslim dan Wilayah Persatuan Ladakh yang didominasi oleh Buddhis. Semua aturan India sekarang berlaku di J&K.

Sebelumnya, J&K memiliki banyak wajah mulai dari wilayah kerajaan sebelum 1947 hingga negara bagian India dengan konstitusi, perdana menteri dan benderanya sendiri. Pasal 370 memberinya status khusus. Kemudian, jabatan perdana menteri berubah menjadi kepala menteri (chief minister). Pada tahun 1954, Pasal 35A ditambahkan ke Konstitusi India, yang memberikan hak istimewa dan hak khusus kepada orang-orang J&K.

J&K memiliki masa depan yang cerah. Namun J&K harus berwaspada tingkat tertinggi terhadap kemungkinan provokasi dari Pakistan, yang tidak ingin melihat J&K damai dan sejahtera.

Penulis adalah seorang jurnalis lepas yang berbasis di Bekasi, Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun