Sebelum tahun 2019, J&K memiliki status khusus berdasarkan Pasal 370. Misalnya, semua undang-undang federal tidak berlaku di J&K, yang memiliki undang-undangnya sendiri. Sebagai hasil dari pencabutan Pasal 370, J&K dibagi menjadi J&K yang mayoritas Muslim dan Wilayah Persatuan Ladakh yang didominasi oleh Buddhis. Semua aturan India sekarang berlaku di J&K.
Sebelumnya, J&K memiliki banyak wajah mulai dari wilayah kerajaan sebelum 1947 hingga negara bagian India dengan konstitusi, perdana menteri dan benderanya sendiri. Pasal 370 memberinya status khusus. Kemudian, jabatan perdana menteri berubah menjadi kepala menteri (chief minister). Pada tahun 1954, Pasal 35A ditambahkan ke Konstitusi India, yang memberikan hak istimewa dan hak khusus kepada orang-orang J&K.
J&K memiliki masa depan yang cerah. Namun J&K harus berwaspada tingkat tertinggi terhadap kemungkinan provokasi dari Pakistan, yang tidak ingin melihat J&K damai dan sejahtera.
Penulis adalah seorang jurnalis lepas yang berbasis di Bekasi, Jawa Barat.