Mohon tunggu...
Dini Venita
Dini Venita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rekam Medik Elektronik "RME"

14 November 2017   14:43 Diperbarui: 14 November 2017   14:59 6103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Implementasi EHR di Sarana Pelayanan Kesehatan yang saat ini menjadi isu hangat akan berdampak di dalam perubahan penyelenggaraan unit kerja Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (HIM Deparment). Unit kerja RMIK semula yang berbasis ruang kerja ke depan akan menjadi "Department without Walls", "No handling of paper charts, no filing of loose sheets, and no photocopying of records" and Coding of diagnoses and procedures is already being performed successfully online.

Peran profesional MIK yang akan datang mencakup: Manajer MIK, Spesialis data klinis, Koordinator informasi pasien, Manajer kualitas data, Manajer sekuritas informasi, Administrator sumber data, dan Riset dan spesialis penunjang keputusan.

Beberapa fungsi yang selama ini dilakukan oleh para praktisi RMIK, akan bergeser menjadi lebih sedikit dan sebagian lagi akan ditiadakan. Secara rinci beberapa fungsi dan pergeserannya akan dibahas pada artikel "Peran Profesional MIK dalam EHR" edisi yang akan datang.

Faktor yang mendukung adopsi EHR di saryankes:

  • Perubahan ekonomi kesehatan dengan adanya trend untuk melakukan penghematan,
  •  Peningkatan komputer literacy dalam populasi umum, termasuk generasi baru klinikus,
  • Perubahan kebijakan pemerintah,
  •  Peningkatan dukungan terhadap komputasi klinik.

Faktor-faktor yang menghambat adopsi EHR:

1. Pihak Manajemen RS

  • Ketidakmatangan teknologi, termasuk disparitas antara tingkat pertumbuhan kapasitas perangkat keras dengan tingkat produktivitas pengembangan perangkat lunak.
  •  Butuh modal awal untuk investasi
  •  Penyelesaian dan instalasi perangkat lunak seringkali terlambat dari yang direncanakan
  •  Perbaikan untuk implementasi butuh tambahan biaya besar dan waktu yang lama
  • Permasalahan pada pengembangan perangkat lunak meningkatkan resistensi lokal dan menurunkan produktivitas klininikus.

2. Pihak Klinikus

  • Aplikasi tidak ramah pada pengguna,
  • Fokus utama administrator kesehatan tertuju pada sistem keuangan,
  •  Membutuhkan waktu yang lama untuk penanganan pasien khususnya dalam pengisian data
  • Sistem EHR meningkatkan dokter menyelesaikan pengumpulan informasi secara intensif, tetapi sulit memfokuskan perhatian pada aspek komunikasi lain dengan pasien,
  • EHR memerlukan terlalu banyak langkah untu menyelesaikan tugas sederhana,
  • EHR tidak efektif mengakomodasi dengan masalah berganda,
  • Dekstop di ruang periksa mengganggu arah posisi duduk dokter dan pasien,
  •  Keamanan desktop di ruang periksa tidak terjamin jika pengunjung membawa anak-anak yang sangat aktif.

Berdasarkan beberapa hal yang diketahui dalam implementasi EHR, maka diperlukan standar EHR untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan kebijakan kesehatan, yaitu (1) Mengurangi biaya pengembangan, (2) Meningkatkan keterpaduan data, (3) Memfasilitasi pengumpulan data agregat yang bermakna.

Sebagai strategi dalam implementasi EHR yang pertama, yaitu perlu adanya pemilihan Sistem EHR di sarana pelayanan kesehatan, melalui tahapan:

1) Penelusuran kebutuhan

  • Tim kerja/komite

Merupakan komponen yang esensial dalam asesmen dan seleksi sistem. Kepemimpinan tim ini bisa berdampak pada kesuksesan atau kegagalan proyek. Tim ini umumnya dipimpin oleh seorang manajer atau direktur pelayanan informasi atau orang yang memiliki posisi administratif yang menentukan dalam struktur di organisasi tersebut

  • Konsultan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun