Mohon tunggu...
Dini Rusmiati
Dini Rusmiati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

"Jika kau bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." (Imam Al-Gazali)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Adanya Konstitusi bagi Warga Negara Indonesia

9 Desember 2021   09:20 Diperbarui: 9 Desember 2021   09:35 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga aturan sangat jelas ditegakkan salah satunya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis. Di negara Indonesia sendiri konsitusi itu ada yang tertulis dan yang non-tertulis. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya yang tertulis itu adalah UUD 1945 dan yang non-tertulis itu adalah pidato presiden yang dikumandangkan setiap tanggal 17 Agustus. Perlu kita ketahui dan pahami adanya Konstitusi bagi Warga Negara Indonesia.

Dapat kita pahami bahwa Negara dan Konstitusi ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan di dalam kehidupan. Bahkan Ketika ditandai dengan adanya ide demokrasi sekali pun, jika sebuah Negara tanpa Konstitusi tidak akan terbentuk. Konstitusi atau yang lebih kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebuah norma system politik dan hukum pemerintahan dalam bentuk tertulis. Konstitusi ini memuat aturan-aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang termasuk ke dalam struktur, prosedur, wewenang, dan kebijakan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Konstitusi ini pada dasarnya memiliki pengertian yang sangat luas baik secara tertulis maupun non-tertulis. Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut ahli :

Herman Heller mengemukakan dua pengertian terkait konstitusi yaitu :

Pertama, Konstitusi dalam pengertian politik sosiologi di mana konstitusi di sini mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kesatuan.

Kedua, Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selajutnya dijadikan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yag selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah hukum konstitusi yang mengandung pengertian yuridis.

Jadi, konstitusi atau Undang-Undang ini dianggap sebagai perwujudan dari hukum yang paling tinggi yang harus ditaati oleh warga negara Indonesia tidak terlepas apakah itu pejabat penting atau hanya masyarakat biasa.

UUD 1945 adalah Konstitusi Negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan UUD 1945 sebagai Konstutusi Negara Republik Indonesia ini dilakukan dalam dua tahap yaitu:

Pertama, Pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang terdiri dari 4 alinea.

Kedua, Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun