Mohon tunggu...
charirotud diniaulia
charirotud diniaulia Mohon Tunggu... Guru - charirotud dini aulia

dini tinggal di desa Sukosono Kedung Jepara, Tempat Tanggal Lahirnya 05 Desember 2000, dia kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi dan Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Sekolah Inklusi

7 Juni 2021   19:49 Diperbarui: 7 Juni 2021   19:55 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Inklusi dan Karekteristik Kompetensi Guru Sekolah Dasar Dalam Sekolah Inklusi
Cahratirotud Dini Aulia, Charirotudd@gmal.com
Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara
Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Pendidikan inklusi merupakan suatu pendidikan yang membolehkan difabel untuk bersekolah di sekolah yang sama dengan anak yang normal, sehingga dapat menikmati sekolah bersama teman seusianya tanpa adanya perbedaan, pendidikan inklusi ini juga dapat membuat peserta didik bisa menikmati sekolah yang dekat dengan rumahnya dan bisa menikmati biyaya sekolah yang tidak terlalu mahal. 

Adapun manfaat pendidikan bagi anak inklusi antara lain: 

1. Adak dapat mendapatkan kesempatan belajar dan berinteraksi dengan siswa leguler, dalam hal ini dapat membuat siswa yang difable mengasah kemampuan bersosialisasi dengan orang lain lebih baik, 

2. Mendorong anak lebih percaya diri, biasanya anak yang difable adalah anak yang kurang pecaya diri dalam hal apapun, dalam adanya pendidikan inklusi ini juga dapat mendorong anak agar lebih percaya diri dalam hal apapun, 

3. Pelajaran yang kolaboratif, biasanya dalam pembelajaran peserta didik yang difable akan menggunakan sistem pembelajran kolaboratif, adapun sekolah leguler yang menggunakan sitem kolaboratif yaitu dengan cara menggunakan 2 guu dalam kelas, satu guru fokus mengajar peserta didik yang lain dan satu gurunya lagi berfokus dengan peserta didik yang difable, 

4. Pemahaman bahwa setiap anak unik,dalam hal ini juga guru dapat memahami bahwa setiap siswa memiliki karakter yang berbeda beda sehingga guru tidak dapat menggunakan pembelajaran atau model pembelajaran yang sama seperti siswa leguler lainya, demikian juga dalam hal penilaian, 5. Anak dapat menghargai perbedaan, dalam hal ini siswa leguler dapat memahami bahwa setiap manusia itu berbeda beda dan dalam hal ini juga dapat mengajarkan ke peserta didik agar dapat memahami perbedaan antar sesama peserta didik,

Penndidikan inklusi juga memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik, dalam hal ini guru SD inklusi juga wajib memberikan pemelajaran yang fungsional dan bermanfaat, sesuai dengan karakteristik kebutuhan peserta didik baik leguler maupun difable,guru juga harus memberikan pelayanan yang baik seperti, mempu mengidentifikasi peserta didik, dalam hal ini guru harus dapat mengidentifikasi peserta didik supaya gru dapat memahaminlebih dalam tentang peserta didiknya, adapun mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki peserta didik sebagai wijut profesionalitas guru.

Dalam UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 10 tentang guru dan dosen, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus di miliki, dihayati dan di kuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas profesibakannya, dalam hal ini guru di tuntuk untuk profsional dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dengan peserta didik agar mendapatkan hasil yang optimal. Adapun kompetensi dalam pendidikan inklusi yang harus di miliki oleh guru antara lain : a. Kompetendi pedagogik, yaitu memahami peserta didik baik karakter ataupun lain sebagainya,  b kompetensi kepribadian, yaitu kompetensi yang menjadi teladan bagi peserta didik atau contoh bagi peserta didik, c. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi yang lebih menekankan  ke guru untuk bernteraksi dengan baik dengan siwa, gululainya atau rekan sejwat, masyarakat, wali muritdan lain sebagainya,  d. Kompetensi profesional, adalah kompetensi yang mengarah pada profesionalitas guru untuk lebih melaksanakan tanggung jawab sesuai yang harud di lakukan sebagai pendidik yang baik dan unggul, e. Kompetensi umum, f. Kompetensi dasar dan f. Kompetensi khusus.

Satu kompetensi pedagogik harus melakukan berbagai cara yaitu salah stunya dengan mengidentifikasi peserta didik atau melakukan asesment terhadap karakteristik yang di butuhkan oleh peserta didik, setelah itu melanjutkahasil asesment untuk di lanjutkan untuk mpembelajaran yang akan di lakukan baim pembelajaran individual peserta didik difable atau pembelajran bagi peserta didik yang leguler. 

Dua kompetensi profesional, seperti guru harus dapat  mengembangkan materi pembelajaan yang di ampu secara kreatif dan inovatif dengan melakukan tindakan yang reflektif, guru juga haruus bisa memanfaatkan teknologi yang ada dan dapat berkomunikasi dengan baik serta dpat mengembangkan pembelajaran peserta didik yang berkabutuhan khusus maupun tidak, setelah materisudah di kembangkan guru juga harus dapat merancang bahan ajar dengan baik dan kreatif dalam setting pendidikan inklusif yang benar. Tiga kompetensi sosial, dalam hal ini guru harus bersikap obkjektif kepada peserta didik serta tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta didik baik dengan peserta didik berkebutuhan khusus ataupun tidak, baik dengan, ras, suku, agama, bahasa ataupun yang lain sebagainya. Keempat kompetensi sosial, guru harus bisa beradaptasi dengan baik kebada semua anak atau dengan guru yang lain, dengan wali murid , masyarakat atau dengan yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun