Kurangnya perhatian pemerintahan terhadap kebakaran hutan dan lahan serta permasalahan kabut asap yang melewati lintas negara menjadikan negara-negara tetangga Indonesia yang merasa dirugikan pun mempertanyakan keseriusan pemerintahan Indonesia dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di negaranya, akibatnya permasalahan kabut asap pun menjadi pembicaraan di beberapa forum ASEAN. Dalam menanggapi tuntutan-tuntutan tersebut ASEAN membuat perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) guna mengatasi permasalahan kabut asap di kawasan Asia Tenggara. Indonesia pada awalnya menolak perjanjian AATHP dengan alasan bahwasannya upaya dalam pencegahan bencana kebakaran hutan merupakan otoritas pemerintahan dalam negeri indonesia, hal ini juga didukung oleh prinsip kedaulatan dan non intervensi ASEAN yang dikenal sebagai ASEAN Way  untuk tidak mencampuri atau mengintervensi urusan masing-masing negara (Yani & Robertua, 2018). Namun pada tahun 2015 indonesia akhirnya meratifikasi  perjanjian AATHP, Indonesia membutuhkan waktu selama 13 tahun untuk dapat meratifikasi perjanjian AATHP, permasalahan internal menjadi salah satu faktor dari keterlambatan indonesia dalam meratifikasi perjanjian tersebut, padahal apabila diamati Indonesia merupakan penyumbang kabut asap terbesar di kawasan Asia Tenggara hal ini dapat menjadi penghambat bagi terwujudnya stabilitas di kawasan ASEAN. Permasalahan kabut asap lintas batas apabila tidak segera di atasi akan menciptakan ketegangan antara negara-negara anggota ASEAN dan dapat menyebabkan krisis ekologi dan lingkungan yang tentunya akan mempengaruhi seluruh kawasan tersebut. (Kusniati et al., 2021)
REFERENSI
BNPB. (2021). Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi Di Indonesia Tahun 2016-2021. In Karhutla Monitoring Sistem (Issue 1). http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran
Gmez, O. a., & Gasper, D. (2013). Human Security: A Thematic Guidance Note for Regional and National Human Development Report Teams. In United Nations Development Programme Human Development Report Office. http://hdr.undp.org/sites/default/files/human_security_guidance_note_r-nhdrs.pdf
Kusniati, R., Permatasari, B., & Rapik, M. (2021). Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community. Journal of Political Issues, 2(2), 115--123. https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.37
Nazifah, N., Yarni, M., & Amin Nasution, M. (2020). Indonesian Government Policy in Forest Fire Handling. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 210. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23471
News, B. (2018). kebakaran hutan dan lahan di berbagai negara tahun 2020 diprediksi jadi yang terburuk selama 18 tahun terakhir, bagaimana di indonesia? BBC News.
Prasetiawan, T. (2014). Implikasi Ratifikasi AATHP Terhadap Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia. In jurnal Kesejahteraan Sosial: Vol. VI (Issue 19). https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-VI-19-I-P3DI-Oktober-2014-54.pdf
Qodriyatun, S. N. (2014). Kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. In Political Ecology: Vol. VI (Issue Maret).
UNEP. (2019). Five Reason You Should Care About Air Pollution. UN Environment Programme.
Universal Declaration of Human Rights, (1996).