Mohon tunggu...
Dinhara Fathussyakina
Dinhara Fathussyakina Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Student

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Karhutla di Indonesia sebagai Bentuk Ancaman terhadap Stabilitas Keamanan di Kawasan Asia Tenggara

26 Oktober 2021   00:14 Diperbarui: 26 Oktober 2021   00:21 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hutan Indonesia menempati posisi ketiga di dunia sebagai hutan terluas menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), dengan memiliki kekayaan alam berupa hutan yang lebat Indonesia seringkali disebut sebagai paru-paru dunia. Namun sayangnya tingkat kebakaran hutan di Indonesia mencapai angka yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil rekapitulasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2016-2021 yang dilansir oleh Direktorat pengendalian kebakaran hutan dan lahan menunjukan bahwasannya angka tertinggi luas kebakaran hutan dan lahan berada pada tahun 2019 dengan jumlah sekitar 1.649.258 hektar dan terdapat 999 titik panas atau hot spot yang sebagian besar berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra (BNPB, 2021). Setidaknya terdapat 5 provinsi di Indonesia yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Setiap tahunnya indonesia dilanda oleh kebakaran hutan dan lahan, dari adanya aktivitas kebakaran hutan ini menghasilkan kabut asap yang cukup ekstrim sehingga berpotensi untuk dapat mengancam keamanan manusia di berbagai bidang.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai belahan dunia dapat menimbulkan kerugian dan ancaman keamanan baik dari segi kesehatan, perekonomian, sosial, dan lingkungan (Gmez & Gasper, 2013). Kebakaran hutan dan lahan menjadi faktor utama dari adanya pencemaran udara, udara yang mulai tercemar dapat menjadi ancaman bagi kesehatan manusia. Selain dalam bidang kesehatan kebakaran hutan dan lahan juga berdampak serius terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem dunia. Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dapat menjadi suatu permasalahan apabila asap tersebut melewati lintas batas negara hingga ke negara-negara tetangga dan menyebabkan masalah pencemaran udara terutama di kawasan regional Asia Tenggara. Yang kemudian tidak jarang permasalahan ini menciptakan ketegangan di antara negara-negara anggota yang turut merasakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan Indonesia, oleh sebab itu seringkali kebakaran hutan yang terjadi di indonesia menjadi perhatian dan sorotan dari negara-negara sekitarnya karena dampak dari kebakaran hutan itu sendiri bukan hanya dirasakan dan menjadi ancaman bagi manusia melainkan turut berdampak pada lingkungan dan juga hewan. Artikel ini akan membahas mengenai ancaman apa saja yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan beserta dampaknya, dan pembahasan mengenai upaya pemerintahan indonesia dalam mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terdapat di negaranya.

Ancaman Yang Timbul Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan. 

Health Security; Munculnya ancaman terhadap keamanan manusia dalam bidang kesehatan. Kebakaran hutan yang menghasilkan kabut asap sehingga menyebabkan pencemaran udara akan menjadi ancaman dibidang kesehatan bagi manusia karena setiap orang memiliki hak untuk terbebas dari ancaman penyakit. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 25 Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan bahwasannya setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraannya (Universal Declaration of Human Rights, 1996). Maka dari itu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah indonesia dianggap sebagai bentuk dari ancaman karena dampak dari  pencemaran udara tersebut menjadikan kualitas udara semakin memburuk sehingga dapat mengganggu sistem pernafasan manusia dan menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, paru-paru, asma, penyakit jantung, dan beberapa efek buruk lainnya yang disebabkan oleh udara yang tercemar. Hal tersebut terjadi karena berkurangnya pepohonan di hutan yang berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Ancaman akan pencemaran udara yang disebabkan oleh kabut asap nyatanya sangat berdampak pada kesehatan manusia dan membutuhkan perhatian yang lebih. Salah satu contoh health security dapat diamati melalui melonjaknya kasus pernapasan akut terutama bagi anak-anak dan wanita yang tinggal disekitar area kebakaran hutan hingga masyarakat di negara tetangga yaitu Malaysia yang tinggal di wilayah perbatasan  juga ikut terdampak dengan adanya kabut asap. Selain itu menurut World Health Organization (WHO) setiap tahunnya kematian akibat polusi udara mencapai angka tujuh juta kematian dini sedangkan pada anak-anak efek dari pencemaran udara beresiko tinggi, setidaknya sekitar 600.000 anak meninggal setiap tahunnya karena hal tersebut dan paparan udara yang kotor dapat merusak perkembangan dan gangguan otak pada anak. (WHO, 2021)

Economic Security; ancaman terhadap perekonomian,  permasalahan kabut asap bukan hanya dapat menjadi ancaman bagi perekonomian indonesia saja namun juga berdampak pada penurunan perekonomian negara-negara sekitarnya sehingga dapat mengancam perekonomian di kawasan Asia Tenggara. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh indonesia melainkan negara-negara tetangga seperti singapura dan malaysia juga ikut mengalami berbagai kerugian atas persoalan kabut asap lintas batas yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di indonesia. Dengan ini permasalahan kabut asap lintas batas dapat turut mengancam perekonomian negara di mana singapura mengalami penurunan pendapatan sebesar 10 Miliar US dollar pada saat kebakaran hutan di indonesia tahun 1997. Selain itu menurut Bank Dunia, polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan telah merugikan ekonomi global sebesar 5 triliun US dollar setiap tahunnya dan mengalami kerugian pendapatan global sebanyak 225 miliar US dollar.(UNEP, 2019). Hal ini juga berdampak pada industri pariwisata sebagai salah satu pendapatan atau pemasukan negara dimana dengan adanya kebakaran hutan menjadikan terjadinya penurunan jumlah wisatawan sehingga secara tidak langsung turut menurunkan pendapatan atau devisa negara serta berkurangnya anggaran negara karena digunakan sebagai pemulihan pasca kebakaran hutan. Sedangkan dampak dari karhutla pada perekonomian di tingkat individu adalah dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, terhambatnya aktivitas masyarakat sehingga mengalami penghambatan pada pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan sehari-hari terutama di wilayah yang terdampak atau dekat dengan lokasi kebakaran hutan tersebut, menurunkan produktivitas serta penghasilan masyarakat. Hal ini pun tertera dalam pasal 22 Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan bahwasannya setiap orang berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi. (Universal Declaration of Human Rights, 1996)

Environment Security; Ancaman terhadap lingkungan. Karhutla dianggap dapat membahayakan bumi karena menghasilkan karbon dioksida dan gas rumah kaca dalam jumlah yang besar, sebagai akibatnya memunculkan adanya pemanasan global dan bahkan tidak jarang akibat dari kebakaran hutan ini juga memunculkan kebakaran lainnya karena membuat hutan menjadi kering (News, 2018). Kebakaran hutan dan lahan  menghasilkan emisi gas karbon ke atmosfer sehingga dapat meningkatkan pemanasan global dan berdampak kepada perubahan iklim di dunia juga menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem karena berkurangnya luas hutan dan hilangnya habitat bagi satwa liar dan disertai dengan kepunahannya. Hal ini menjadikan kebakaran hutan bukan hanya sebagai ancaman bagi manusia tapi juga bagi lingkungan dan hewan. Selanjutnya hilangnya hutan dan pepohonan menjadikan terganggunya fungsi ekologi hutan yang menyebabkan intensitas bencana alam meningkat seperti longsor, banjir, dan kekeringan yang disertai dengan hilangnya fungsi hutan sebagai penahan erosi dan penyerap air hujan. Ancaman terhadap lingkungan ini bukan hanya berdampak di Indonesia saja namun juga berdampak pada ancaman lingkungan di kawasan Asia Tenggara terutama dalam hal pencemaran udara dan permasalahan kabut asap yang dapat menimbulkan ketegangan di kawasan tersebut. (Nazifah et al., 2020)

 

Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan. 

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di indonesia sebagian besar disebabkan oleh perilaku manusia baik disengaja maupun tidak. Banyaknya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan atas hutan dan lahan tersebut seperti pembukaan lahan untuk pertanian, membuka industri perkebunan kelapa sawit, dan rencana pembangunan. Metode yang sering digunakan untuk pembukaan lahan adalah dengan menggunakan pembakaran karena dianggap sebagai sebuah metode yang tercepat, efisien, dan tidak begitu banyak membutuhkan biaya namun sayangnya dengan menggunakan metode tersebut pembakaran yang dilakukan seringkali tidak terkendali sehingga menimbulkan perluasan yang tidak diinginkan. Yang kemudian menyebabkan berbagai kerugian yang dapat mengancam keamanan baik di level individu, nasional, maupun regional.

Terdapat beberapa Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan indonesia dalam rangka mengatasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi rutinitas setiap tahunnya di Indonesia. Pemerintahan indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk dapat meminimalkan karhutla yang setiap tahunnya terjadi. Berikut ini  terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan Karhutla di antaranya, dengan menerapkan sanksi berat terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan dan lahan yang tertera pada UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perlindungan terhadap kerusakan hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1985 dan PP No 45 Tahun 2004  tentang perlindungan hutan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), dan Inpres No 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Nazifah et al., 2020).  Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penanganan kebakaran hutan adalah dengan menyebarluaskan peta rawan kebakaran hutan di tiap-tiap provinsi di Indonesia yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan, mengadakan simulasi kebakaran hutan, melakukan kampanye tentang karhutla kepada masyarakat, peningkatan teknologi pemadaman kebakaran yang akan dilakukan melalui pemadaman dari darat dan melalui udara, membuat peringatan dini apabila terjadi kebakaran hutan, pemerintah juga melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pasca kebakaran, pembentukan organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu kebakaran hutan, dan pelaksanaan patroli pemadam kebakaran di wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan serta sosialisasi penegakan hukum. (Qodriyatun, 2014)

Namun pada kenyataannya Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seringkali  di rasa belum cukup atau belum mampu untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan yang melanda hutan Indonesia setiap tahunnya. Kurangnya perhatian pemerintah dan lemahnya penegakan hukum di indonesia terkait kebijakan hutan dan lahan mengakibatkan masih banyaknya pembakaran hutan yang dilakukan secara ilegal. Selain itu beberapa program dan peraturan yang dicanangkan oleh pemerintah juga belum ditegakkan secara efektif sehingga belum dapat menyelesaikan  persoalan kebakaran hutan dan lahan ini (Prasetiawan, 2014). Oleh sebab itu perlu dilakukannya evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintahan serta dibutuhkannya pengawasan terhadap  pengimplementasian kebijakan tersebut agar dapat berjalan dan menghasilkan hasil  yang lebih maksimal. Seiring dengan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan di indonesia setiap tahunnya maka pemerintahan membutuhkan adanya teknologi alat pemadaman baru guna membantu pemadaman kebakaran hutan yang ada, juga dibutuhkannya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan bahaya dari karhutla.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun