Mohon tunggu...
Dinda AyuSasmi
Dinda AyuSasmi Mohon Tunggu... Relawan - Your future psychologist

To the infinity and beyond

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masa Kecilku Bermain atau Bekerja?

22 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 22 Oktober 2021   20:35 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Masa kanak-kanak merupakan masa ekplorasi serta masa anak-anak untuk mengenal lingkungannya, pada masa ini perkembangan baik itu secara kognitif maupun fisik akan berkembang secara pesat. 

Masa ini dianggap sebagai masa emas untuk mengoptimalkan perkembangan anak baik itu dalam segi fisik, kognitif dan sosioemosinya, sehingga peran dan fungsi orang tua serta lingkungan sekitar akan sangat mempengaruhi prosesnya dalam mengekplorasi dunianya. 

Pada masa ini anak-anak banyak menghabiskan waktunya untuk bermain karena anak menganggap bahwa dunia yang dijalanin adalah tempat bermain dan belajar. Tentunya kita pernah melihat ketika anak-anak sedang bermain, anak-anak sangat menikmati masa bermainnya meskipun permainannya sangat sederhana. 

Anak-anak dengan karakternya yang polos selalu berbahagia ketika bermain, tidak terlihat diraut wajahnya suatu beban apapun, namun tidak dapat kita pungkiri bahwasanya tidak semua anak terlahir dengan kondisi keluarga yang baik serta memberikan peran yang baik dalam masa perkembangannya, sebagain mengalami kondisi yang tidak bisa dianggap mudah terlebih ada pula anak yang harus bekerja, kondisi tersebut lebih sering kita ketahui sebagai suatu tindakan eksploitasi anak.

Eksploitasi anak-anak di Indonesia sudah tidak asing lagi bahkan dapat kita temui sehari-hari di berbagai tempat. Biasanya saat mendengar kata-kata eksploitasi anak, seringkali yang langsung terbayang adalah anak-anak yang sering kita temui dijalanan yang sedang mengemis, mengamen, mengasong atau anak-anak balita yang disewakan untuk di bawa mengemis atau mengamen. Uang yang didapatkan lantas diberikan kepada orang tua atau orang-orang dewasa yang memang "berbisnis" dengan cara demikian.

Eksploitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan ( tenaga orang); pengusahaan; pendayagunaan (sumber). Secara umum eksploitasi anak dapat disimpulkan sebagai pemanfaatan atau pendayagunaan anak untuk keuntungan mereka yang melakukannya (bisa orang tua ataupun pihak-pihak lain). Dari pengertian sederhana tersebut, maka eksploitasi anak juga dapat terjadi dengan cara lain, tidak terbatas pada kalangan ekonomi lemah atau pelaku kejahatan terhadap anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyebut angka kasus eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di masa pandemi mengalami peningkatan. Tidak memungkiri perkembangan zaman menjadikan jenis dari eksploitasi anak mengalami perkembangan ragam bentuknya, peningkatan penggunaan sosial media serta tanggungan ekonomi yang semakin sulit menyebabkan kasus ekploitasi anak semakin hari semakin meningkat. Dalam undang-undang perilaku eksploitasi anak tentunya bukan hal yang dianggap benar dan Negara memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Melihat fenomena yang ada Rotaract Club Of Malang Kutaraja menginisasikan untuk membuat kegiatan guna memberikan pandangan mengenai kondisi anak yang terdampak eksploitasi yang dilihat dari psikologi serta perspektif hukum. dalam kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk webinar dengan tema "Eksploitasi Anak"tentunya dengan menghadirkan narasumber yang expert pada bidangnya seperti Ibu Retno Firdianty, S.Psi., M.Psi, Psikolog yang membahas mengenai kondisi anak serta membahas mengani tumbuh kembang anak baik secara emosional ataupun sosial. narasymber lainnya yaitu bapak Joko Jumadi, S.H., M.H.  selaku ketua LPA Kota Mataram sekaligus Dosen Fakutas Hukum Universitas Mataran memberikan pandangan yang nyata mengenai eksplotasi anak yang dilihat dalam kacamata hukum negara, tidak hanya itu Ibu Syifa Aulia Putri, S.Psi  selaku Pengawas Peremuan dan Anak DPPPA Kota Banjarmasin memberitahukan layanan apa saja yang diberikan untuk mensejahterakan anak dan perempuan.

Webinar yang dilaksanakan pada tanggal 5 September ini tentunya diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari remaha hingga dewasa yang tersebar diberbagai daerah, harapannya semoga kegiatan ini mampu membuka pandangan masyaraat mengenai bahayanya eksploitasi anak sertadampak yang ditimbulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun