Mohon tunggu...
Dinda Ayuni
Dinda Ayuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Prodi Akuntansi.. Mohon bantuannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Tindakan Islam

31 Januari 2023   18:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:27 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bahwa korupsi dari zaman ke zaman sudah semakin merajalela dikalangan pemerintahan, bisnis, maupun pembelajaran. Korupsi merupakan suatu tindakan atau perbuatan tercela yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dalam tugas resmi dan kejujuran serta kebenaran lainnya. Bahkan korupsi sendiri sudah ada sejak perusahaan negara asing yang berada di Indonesia pada tahun 1958, yang dimana sejak itu dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia.

Baru-baru ini kasus korupsi terjadi di kepulauan riau, lebih tepatnya duri. Pada kasus kali ini dilakukan oleh Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Duri Enda Dwi yang berusia 56 tahun, beliau ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi sebesar Rp. 1,1 miliar. Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa Enda ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah. Fasilitas kredit tersebut diberikan pada empat debitur perorangan. Dugaan tersebut terjadi pada saat Enda menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu BRK Syariah Duri periode Mei sampai dengan Agustus Tahun 2013.

Banyak diantara kasus korupsi tersebut, yang tidak disangka-sangka pelakunya merupakan atasan atau pimpinan tinggi di suatu perusahaan tersebut. Sudah dijelaskan dalam islam, bahwa tindakan korupsi itu haram dan sangat tidak terpuji, bahkan dilaknat oleh Allah SWT.
Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan, kekuasaan, serta kewenangan untuk memperkaya diri, orang lain ataupun suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.

Tindakan korupsi sendiri bahkan sudah dijelaskan dalam salah satu hadist yang mengatakan "Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi). Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat. Untuk itu saya memanggilmu, dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR. At-Tirmidzi).

Dan dijelaskan juga di Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya "Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui". Maksudnya, memakan hak orang lain, memberi upah lebih untuk menutup kebenaran yang orang lain lakukan, serta mengambil keuntungan lebih untuk dirinya sendiri merupakan suatu tindakan yang sangat tercela dan diharamkan dalam islam.

Terdapat juga di Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. Negara Indonesia sudah menerapkan peraturan untuk seluruh rakyat tentang hinanya tindakan serta perbuatan korupsi, bahkan koupsi sendiri memiliki beberapa dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari seperti pada perekonomian menyumbang banyak untuk meningkatnya kemiskinan masyarakat di sebuah negara, dampak korupsi dalam pertumbuhan ekonomi adalah kemiskinan absolut, serta dampak korupsi terhadap ketimpangan pendapatan memunculkan kemiskinan relatif.

Korupsi tidak hanya dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk berupa waktu. Apa itukorupsi waktu? Korupsi waktu bisa diartikan tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya, yaitu untuk bekerja. Tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya. Tapi seperti halnya korupsi uang, korupsi waktu juga bisa merugikan tempat pelakunya bekerja. Contohnya seorang yang korupsi waktu menggunakan jam kerjanya untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Misalnya, dia bermain game, menonton Youtube atau Netflix, asyik mengobrol, atau malah jalan-jalan keluar saat jam kerja.

Dalam pandangan Islam korupsi waktu memiliki hukum tertentu, yaitu menyia-nyiakan amanah dan kepercayaan. Islam memandang korupsi tidak hanya berbentuk uang (materi), tetapi bisa dalam urusan waktu. Korupsi waktu adalah perilaku dimana seseorang tidak menjaga waktu yang diamanahkan kepadanya termasuk dalam urusan pekerjaan.

Tentunya banyak sekali orang-orang yang menggunakan waktunya dengan hal yang tidak berguna, bahkan disaat memiliki suatu kegiatan yang penting ia hanya melakukan kegiatan lain (menyibukkannya dengan hanya bermain, bermain, dan bermain) dan melupakan tugas utama yang seharusnya ia kerjakan terlebiih dahulu.

Suatu yang lebih penting harus kita utamakan untuk diselesaikan terlebih dahulu, buanglah rasa malas kita dengan cara menganggap semua pekerjaan yang penting terlihat begitu mudah untuk menjadi tanggung jawab kita. Tidak peduli sekeras apa usaha kita, hanya pikirkan jalan keluarnya dengan terus berdoa, mengerjakan, dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT karena ia maha melihat dan maha mendengar. Jadi, janganlah berputus asa ketika sesuatu yang kita kerjakan belum mendapatkan hasil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun