Mohon tunggu...
Dinda  Zufa
Dinda Zufa Mohon Tunggu... Freelancer - Profil Pribadi

Lifetime learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reklasifikasi Belanja Bantuan Sosial Menjadi Belanja Pemerintah

17 Juli 2019   08:14 Diperbarui: 17 Juli 2019   08:32 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum diberlakukannya PMK 168/2015, seluruh bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dianggap sebagai bantuan sosial. Bantuan sosial sendiri merupakan salah satu belanja pemerintah yang dapat berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Risiko sosial sendiri berpotensi menimbulkan krisis di berbagai hal seperti krisis ekonomi, krisis sosial dsb yang harus ditanggung oleh individu atau kelompok sehingga menyebabkan mereka tidak dapat menjalani hidup seperti biasanya.

 Risiko sosial dapat memperburuk keadaan dari individu/kelompok. Contoh keadaan yang perlu adanya penanganan pemerintah berupa bantuan sosial adalah kemisikinan. 

Tidak ada individu yang berkehendak untuk miskin, namun terkadang keadaan memaksa mereka untuk merasakan kondisi tersebut misalnya saja karena cacat fisik sehingga tidak mampu bekerja, tidak adanya kemampuan untuk mencapai kondisi mapan, terkena bencana sehingga menyebabkan hilangnya harta benda secara sekaligus. Intervensi dari pemerintah sangat membantu dalam mengurangi beban yang ditanggung oleh individu (yang mengalami risiko sosial). 

Bantuan sosial ini dapat berupa bantuan sosial produktif dan konsumtif yang disalurkan melalui lembaga sosial, lembaga kesehatan, lembaga pendidikan dan lembaga lain terkait. 

Sifatnya pun tidak secara terus menerus diberikan kepada individu/kelompok yang membutuhkan serta selektif dalam penentuan sasaran penerima agar tidak menimbulkan ketergantungan dan moral hazard.  Bentuk bantuan sosial ini bisa berupa beasiswa, bantuan operasional, Bantuan Langsung Masyarakat, 

Penanggulangan bencana, penghargaan dll. Namun jika ditelusuri lebih jauh ada beberapa bantuan sosial yang tidak memenuhi kriteria dalam menanggulangi risiko sosial seperti penghargaan, beasiswa, bantuan operasional dan sebagainya yang bukan merupakan solusi atas permasalahan yang timbul akibat risiko sosial. 

Selain itu alasan lain dalam reklasifikasi sebagian bantuan sosial menjadi bantuan pemerintah adalah untuk mewujudkan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan terhadap dana bantuan

Oleh karena itu diterbitkan PMK 168/2015 yang mengatur tentang bantuan pemerintah. Dalam hal ini, bantuan pemerintah merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah atau non pemerintah. 

Yang termasuk ke dalam bantuan pemerintah adalah penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya, bantuan sarana prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dll .

Pengalokasian bantuan pemerintah ini sendiri digolongkan kedalam beberapa kelompok akun yang berbeda. Bantuan berupa penghargaan, beasiswa dan bantuan operasional dikelompokkan ke dalam akun belanja barang non operasional. Bantuan pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dikelompokkan ke dalam akun belanja gaji dan tunjangan pegawai non PN S. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun