Mohon tunggu...
Dinda faikatullafifa
Dinda faikatullafifa Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersyukur adalah rasa trimakasih kepada Allah atas nikmat yang diberikan.

Menulislah jika ingin dikenang!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam Normatif dan Historis

21 Oktober 2019   10:01 Diperbarui: 21 Oktober 2019   10:39 1768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Islam normatif

     Sebuah aspek pendekatan yang menekankan aspek normatif dalam ajaran islam sesuai dengan  al-qur'an dan Sunnah.Dalam pandangan normatif selain al-qur'an dan hadist berarti dinyatakan bid'ah.
kajian islam normatif menghasilkan beberapa teks diantaranya: Tafsir,teologi,fiqh,tasawuf,filsafat.

1. Tafsir:suatu keterangan atau pemaknaan

2. Teologi: suatu pemikiran tentang ketuhanan

3. Fiqh:suatu pemikiran tentang hukum

4. Tasawuf : suatu pemikiran dan tingkah laku dalam mendekatkan diri kepada Tuhan

5 .Filsafat: suatu pemikiran dalam bidang hakikat dan kenyataan.

B. Islam historis

Pemahaman kajian islam historis memilki pendapat bahwa tidak ada konsep atau hukum islam yang bersifat tetap semua bisa berubah sesuai kondisi.Kaum historis memiliki pemahaman bahwa hukum islam itu suatu pemikiran ulama yang muncul karena adanya realita tertentu.

Dan menurut manusia ajaran agamanya adalah bersifat berhubungan dan berkaitan dengan konteks budaya social tertentu. Dalam kajian islam historis  menghasilkan beberapa tradisi atau disiplin studi pengetahuan: Antropologi agama,sosiologi agama,psikologi agama dan lain sebagainya.

A.antropologi agama: Suatu pengetahuan yang mempelajari manusia yang berhubungan dengan agama dan pendekatan budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun