Mohon tunggu...
Dinda SintiaPutri
Dinda SintiaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Perencanaan Wilayah Kota

perencanaan wilayah kota

Selanjutnya

Tutup

Nature

Alih Fungs Lahan Pertanian Jadi Pusat Perbelanjaan, Pertokoan,dan Rumah Penduduk

1 November 2020   00:38 Diperbarui: 1 November 2020   01:16 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Lahan pertanian merupkan faktor penunjang kebutuhan hidup masyarakat terutama masyarakat pedesaan dan pinggiran kota.Sebagian besar masyarakat yang ada di daerah pedesaan dan pinggiran memperoleh penghasilan dengan mengandalkan usaha yang bergerak dibidang pertanian. Namun lahan pertanian atau persawahan telah dialih fungsikan menjadi lahan non pertanian seperti pertokoan, pusat perbelanjaan dan rumah penduduk.Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi pusat perbelanjaan dan pertokoan semakin tinggi.Konversi lahan terjadi karena keputusan para pemilik  lahan yang mengganti dalam hal ini menjual lahan sawah mereka ke penggunaan lain, misalnya untuk pertokoam dan tempat perbelanjaan.Konversi dalam hal ini didorong oleh motif ekonomi , dimana penggunaan lahan setelah dialih fungsikan memiliki nilai jual atau sewa yang lebih tinggi dibandingkan pemanfaatan lahan untuk sawah. Sementara itu, terkait dengan makin menurunya kualitas lahan sawah atau makin rendahnya peluang dalam memperoleh pendapatan dari lahan tersebut.

Sebenarnya pengalih fungsian lahan pertanian menjadi tempat perbelanjaan tidak hanya mengancam ketahanan pangan , tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan seperti misalnya dengan didirikannya pusat perbelanjaan dan kafe menyebabkan adanya tumpukan sampah. Adanya alih fungsi lahan terutama lahan pertanian tentunya menyebabkan terjadinya perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat disana.Dari alih fungsi lahan tersebut sangat dimungkinkan terjadi perubahan mata pencaharian penduduk .Dari yang semula menjadi petani, menjadi bukan petani atau bahkan menjadi pengangguran.Kebutuhan lahan untuk pembangunan begitu kuat, namun luas lahan tidak bertambah atau terbatas.Selama ini lahan pertanian mempunyai nilai lahan yang  rendah dibanding penggunaan lahan lain non pertanian , akibatnya lahan pertanian secara terus menerus akan mengalami konversi lahan ke non pertanian.Manfaat dari adanya lahan pertanian tersebut seharusnya dapat dipertahankan, karena selain mengganggu ekosistem, konversi lahan pertanian juga mengganggu kehidupan sosial ekonomi petani.

Pertambahan penduduk memerlukan lahan yang semakin luas.Tidak hanya digunakan untuk pemukiman tetapi juga digunakan sebagai sarana perbaikan ekonomi agar kebutuhan seseorang dapat terpenuhi secara lebih baik.Suatu permasalahan akan timbul ketika seseorang membangun tempat pemukiman atau bangunan seperti tempat perbelanjaan dilahan yang subur.Kasus alih fungsi lahan pertanian disuatu tempat dengan produktivitas rendah tidaklah terlalu mengancam produksi pangan. Namun ketika alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non pertanian terjadi dilahan dengan produktivitas tinggi maka hal ini merupakan ancaman bagi ketersediaan pangan khususnya bahan makanan pokok (beras).Di Indonesia sektor pertanian mempunyai peran yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian.

Alih fungsi lahan pertanian harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat di dalamnya.Pihak-pihak yang dimaksud merupakan seseorang yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan alih fungsi lahan pertanian. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk kebutuhan lahan untuk kegiatan non pertanian seperti pusat perbelanjaan cenderung terus meningkat.Kecenderungan tersebut menyebabkan alih fungsi lahan pertanian sulit untuk dihindari.Dengan zaman yang semakin berkembang kebutuhan akan lahan baik untuk perumahan ataupun pusat perbelanjaan semakin meningkat.Pada umunya pemerintah dapat memahami akan kebutuhan masyarakat disebabkan karena kurangnya persediaan lahan bagi rakyat.Akan tetapi banyak sekali diantaranya lahan lahan tersebut dipakai oleh seseorang maupun kelompok tanpa menggunakan izin dari pihak yang berwajib maupun yang berhak.

Pada undang undang nomor 41 tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.Pada pasal 1 nomor 15 menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.Dalam hal ini perubahan alih fungsi lahan tersebut sering kali menjadi perhotelan,perumahan dan industri lainya. Pembangunan wilayah selalu berdampak pada sekitanya .Pembangunan suatu daerah merupakan salah satu perencanaan dalam mengembangkan kemajuan daerah khsususnya daerah pingguran.Kemudian muncul masalah mengenai pendirian pemukiman, pertokoan dan tempat perbelanjaan.Perkembangan suatu daerah itu cenderung pembangunan fisik baik dari pembangunan infrastruktur jalan maupun pembangunan tempat tempat perbelanjaan.Sehingga banyak lahan pertanian yang mulai tergantkan oleh bangunan bangunan yang dijadikan sebagai pusat kegiatan perekonomian .Saat ini area tersebut sudah mengalami pergeseran secara fungsi maupun secara fisik . Alih fungsi lahan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan fisik dan tujuan ekonomi.Kemudian penggunaan lahan diharapkan bisa mendorong peningkatandan kemajuan suatu daerah utamanya dalam segi ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun