Mohon tunggu...
DINDA SABRINA NARA DWIFA
DINDA SABRINA NARA DWIFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Penegakan Keadilan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

15 Juni 2022   12:34 Diperbarui: 15 Juni 2022   12:46 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan secara paksa kepada korban untuk memenuhi kepuasan nafsunya melalui sentuhan fisik maupun nonfisik. Bermula dari pelecehan seksual akan menjadi suatu tindakan kekerasan seksual dengan memukul, menampar hingga menganiaya korban. Maka tak jarang banyak sekali kasus kematian seseorang akibat pelecehan seksual.

 

Sekarang ini pelecehan seksual sering terjadi di lingkungan kita sehari-hari. Banyak sekali kasus pelecehan seksual yang sangat fatal di Indonesia mulai dari pelecehan seksual pada lingkungan sekolah, pelecehan seksual pada lingkungan kampus, hingga pelecehan seksual di pesantren. Rata-rata kasus Pelecehan seksual sering terjadi pada wanita. Dari rekapan data milik Kemen PPPA, ada peningkatan kasus dari tahun 2019-2021. Pada tahun 2019 terdapat 8.800 kasus, pada tahun 2020 terdapat penurunan yaitu 8.600 kasus dan kembali meningkat dengan 8.800 kasus hingga november 2021. Dengan demikian dalam waktu tiga tahun terakhir terdapat 26.200 kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada wanita di Indonesia.

Sejauh ini, bentuk pelecehan seksual yang paling umum adalah penghinaan yang mengarah pada bagian tubuh seseorang, seks atau gender. Seringkali orang menulis sebuah komentar di sosial media dalam bentuk lelucon tanpa sadar hal itu nantinya akan menyinggung seseorang yang dikomentari atau tidak. Padahal hal tersebut termasuk penghinaan yang sudah bisa dianggap sebagai pelecehan seksual. Terkadang ejekan itu merendahkan dan kasar secara seksual. 

Dalam kasus ini pelaku tidak hanya pria, namun wanita juga banyak yang melakukan hal serupa dan selalu berlindung dengan kata jokes untuk membenarkan perbuatannya. Dilain waktu pelaku malah menyalahkan korban dengan beralasan pakaian korban yang terlalu terbuka hingga membuat mereka memikirkan hal yang negatif atau mengundang syahwat, bahkan beberapa korban pelecehan seksual adalah wanita berhijab, tertutup dan tidak memakai pakaian yang mengundang syahwat maupun mengumbar auratnya.

Upaya dalam penanggulangan kejahatan tindak pelecehan seksual dari pihak kepolisian sendiri akan bergerak dengan cepat dan serius oleh masyarakat untuk menjalankan tugasnya. Polisi diharapkan segera menangkap pelaku kejahatan tindak pelecehan seksual dan membuat efek jera kepada pelaku agar masyarakat bisa lebih tenang dan tidak lagi merasa terancam oleh pelaku kejahatan yang masih berkeliaran dimana-mana. Kepolisian akan melakukan pengawasan di daerah-daerah rawan kejahatan dengan cara melakukan patroli rutin baik patroli siang maupun malam hari secara terus menerus.

Lalu ancaman hukuman pidana pada pelaku pelecehan seksual yaitu Undang-undang perlindungan anak, baik itu pelecehan seksual maupun pemerkosaan dijatuhkan hukuman 5 sampai 15 tahun serta denda berupa uang paling banyak Rp 5.000.000.000,- pada pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016. Penegakan hukum atas pelaku pelecehan seksual kepada perempuan diatur dalam KUHP yakni, pada pasal 281, pasal 283 tentang merusak kesusilaan di depan umum, lalu pasal 284 tentang perzinahan, pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 289, pasal 290, pasal 292, pasal 293(1), pasal 294, pasal 295 (1) tentang pencabulan. Khususnya Pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 (dua belas) tahun penjara sebab perbuatan pelaku yang mengguncangkan perempuan sebagai korban pelecehan seksual karena menanggung aib seumur hidupnya.

Untuk mengatasi permasalahan pelecehan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku harus diatur dengan undang-undang yang tepat. Presiden Joko Widodo dengan ini menetapkan UU nomor 17 tahun 2016 dan UU nomor 1 tahun 2016 digantikan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-undang ini dapat memberatkan pelaku pelecehan seksual dengan hukuman berupa pidana mati dan seumur hidup serta mengumumkan identitas asli pelaku. Selain itu, ditambah pula berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Harapannya dengan adanya peraturan undang-undang tentang kasus-kasus pelecehan seksual dapat menurunkan tingkat kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kita wajib selalu waspada dengan orang yang ada disekitar karena kita tidak pernah tahu kejahatan apa yang sedang mengintai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun