Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar mengenai bahaya pernikahan dini yang dapat menjadi pertimbangan bagi siswa siswi agar tidak melakukan pernikahan dini dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terkait dampak pernikahan dini bagi ibu dan anak
Penulis : Dinantara Mega Bintang 11000119130409 (S1 Ilmu Hukum - Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Muhyidin, S.Ag., M.Ag., M.H
Lokasi : Desa Malebo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
Tim II KKN UNDIP 2021/2022 Periode 5 Juli - 18 Agustus 2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!