Mohon tunggu...
Dinantara Mega Bintang
Dinantara Mega Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro

Saya mahasiswa hukum di Universitas Diponegoro Semarang sedang menjalankan program KKN di Desa Malebo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini untuk Siswa-Siswi MTs Mu'allimin Malebo

11 Agustus 2022   09:01 Diperbarui: 15 Agustus 2022   22:09 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung (01/08/2022) Desa Malebo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung menjadi salah satu tempat pelaksanaan kegiatan KKN Universitas Diponegoro. Sosialisasi dilakukan di MTs Mu’allimin Malebo dan peserta sosialisasi ini adalah siswa-siswi kelas 9 Mts tersebut.

Tingginya angka pernikahan dini Desa Malebo tersebut merupakan permasalahan sosial yang serius karena berdampak secara kesehatan, sosial, ekonomi kepada keluarga-kerluarga yang bersangkutan. Sehingga sosialisasi ini tepat sasaran terhadap warga desa malebo khsusunya untuk anak-anak yang masih bersekolah untuk mengetahui mengenai bahaya pernikahan dini

Dalam sosialisasi ini dijelaskan hal-hal penting berkaitan dengan perkawinan yang terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, dijelaskan apa arti perkawinan, bagaimana pernikahan dapat dikategorikan sebagai pernikahan dini, syarat dari perkawinan baik yang harus dipenuhi maupun dilarang oleh undang-undang.

Dalam sosialisasi ini ditekankan mengenai perubahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dalam UU No. 16 Tahun 2019, yaitu perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 Tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perubahan usia perkawinan ini sangat penting karena berkaitan dengan pengertian dari pernikahan dini

Pelaksanaan Sosialisasi kepada siswa-siswi MTs Mu'allimin Malebo
Pelaksanaan Sosialisasi kepada siswa-siswi MTs Mu'allimin Malebo

Faktor-faktor yang mendorong anak-anak dalam melakukan pernikahan dini dari pernikahan dini sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor adat.

Dampak yang paling dikhawatirkan dari pernikahan dini yaitu dampak terhadap kesehatan. perkawinan di bawah umur sebagai praktik tradisi yang berbahaya, karena menyebabkan peningkatan resiko kesehatan reproduksi, antara lain kematian ibu dan gangguan kesehatan reproduksi. Perkawinan sebelum umur 15-18 tahun berpotensi meningkatnya angka kematian ibu (359/100.000 kelahiran), angka kematian bayi (32/1000 kelahiran), melahirkan bayi dengan malnutrisi (4,5 juta/tahun) yang menyebabkan hilangnya generasi berkualitas bagi bangsa di masa depan. Pernikahan dibawah umur sebagai faktor penyumbang tinggi angka kematian ibu. Perkawinan di bawah umur dikhawatirkan akan membelenggu hak-hak anak dan menghentikan harapan-harapan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi.

Pemasangan poster di beberapa temapt strategis di Desa Malebo
Pemasangan poster di beberapa temapt strategis di Desa Malebo

Konsep reproduksi sehat yang dikembangkan BKKBN mengatur usia melahirkan antara 20-30 tahun, artinya menunda perkawinan atau melahirkan pertama sampai usia 20 tahun. Hal ini untuk meningkatkan reproduksi wanita dalam masa yang paling optimal untuk proses kehamilan dan persalinan.

Acara sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan aktif, dimana para peserta secara antusias menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai pernikahan dini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun