Mohon tunggu...
Mochamad Syafei Mustafa
Mochamad Syafei Mustafa Mohon Tunggu... Administrasi - administrator

nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Antikorupsi, Kilas Balik Kondisi Birokrasi terhadap Kasus Korupsi E-KTP

11 Desember 2019   09:15 Diperbarui: 11 Desember 2019   09:29 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dan diedit pribadi

Kata Kunci: Korupsi, e-KTP, sistem penegakan hukum

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dimana individu ataupun kelompok berusaha untuk memperkaya diri mereka sendiri. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi mengancam eksistensi suatu negara dan menggangu stabilitas negara serta merugikan negara atau perekonomian negara. Salah satunya ialah kasus tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia yaitu kasus korupsi e-KTP dengan total kerugian yang harus ditanggung negara sebesar 2,3 Triliun Rupiah.

Kasus e-KTP merupakan kasus korupsi yang kompleks dimana sistem penegakan hukum di Indonesia kerap mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti kasus ini dikarenakan aktor atas tindakan korupsi ini melibatkan para pemilik kekuasaan (pejabat) yang salah satunya adalah mantan ketua DPR yaitu Setya Novanto serta politisi/staff pegawai pemerintahan lainnya yang memiliki kekuasaan secara langsung terhadap proyek e-KTP ini. Setelah melalui proses yang cukup rumit, aparat penegak hukum akhirnya dapat membongkar satu-persatu kejahatan ini dengan mengadili seluruh pihak yang terlibat dengan sanksi pidana hukum (penjara) dan denda. 

Pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan merupakan tiga kata ideal yang menjadi pencapaian suatu negara untuk dapat diwujudkan di segala bidang dalam tata kelola negaranya. Dalam implementasinya, ketiga hal tersebut ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilan negara dalam melaksanakan program kerjanya terutama dalam hal pembangunan sebagai bagian dari proses perubahan berkelanjutan demi mencapai kesejahteraan masyarakatnya.\

Dalam hal ini, pembangunan dan perubahan merupakan dua hal yang saling berkesinambungan sebagai bentuk sebab-akibat dari suatu kejadian. Suatu negara tentunya tidak dapat melakukan pembangunan dan perubahan sendiri oleh pemerintahannya atau dengan kata lain terdapat faktor lain yang mendukung kejadian tersebut. Faktor tersebut ialah faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan faktor sumber dana (pembiayaan).

Diantara kedua faktor ini, SDM merupakan hal utama yang diibaratkan sebagai fondasi negaranya dimana manusia/masyarakat berfungsi sebagai aktor utama yaitu penggerak dalam hal pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan negaranya yang kemudian di dalam realisasinya di dukung oleh faktor dana/pembiayaan. Namun, dalam praktik mewujudkan pembangunan dan perubahan disuatu negara kerap terjadi penyelewengan, pelanggaran maupun tindak kejahatan yang merugikan berbagai pihak yang salah satu contohnya adalah terjadinya tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dimana individu ataupun kelompok berusaha untuk memperkaya diri mereka sendiri. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi mengancam eksistensi suatu negara dan menggangu stabilitas negara serta merugikan negara atau perekonomian negara (Junaidi, 2017).

Dewasa ini, korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan yang semakin sulit untuk dijangkau oleh aparat penegak hukum, karena perbuatan tersebut melibatkan langsung para pejabat, politisi, maupun pegawai yang secara langsung memiliki kekuasaan dan dapat mengatur secara leluasa kebijakan ataupun aktivitas suatu

Program kerja disuatu negara. Tindak pidana korupsi bemuka majemuk dan melibatkan masalah-masalah kompleks yang menyangkut segi moral atau sikap mental, etika, pola hidup atau budaya, lingkungan sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya. Dalam menghadapi kompleksitas yang ada,

Peran sistem penegakan hukum yang adil dan bijaksana menjadi sangat penting dimana sistem penegakan hukum merupakan alat yang dapat digunakan untuk mencegah, menangani, dan memperbaiki negara yang terkena dampak akibat dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkannya transformasi yang serius dalam sistem penegakan hukum agar nantinya penindakan terhadap kasus korupsi dapat secara adil dan tidak berlangsung secara terus-menerus (Setiadi, 2018).

Di Indonesia, tindak pidana korupsi bukanlah suatu hal yang asing lagi kehadirannya dikarenakan sering kali kasus kejahatan ini terjadi. Sejatinya, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia telah ada jauh sebelum negara ini terbentuk yaitu sejak masa kolonial Belanda. Dengan demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas korupsi ini dilihat dari pada masa orde lama dan orde baru pemerintah mulai menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan kasus korupsi seperti UU No. 33 tahun 1999 tentang Pemberantaasan Korupsi menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Setiadi, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun