Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

REVIEW ARTIKEL PERNIKAHAN DINI DI LERENG MERAPI DAN SUMBING

4 Desember 2022   07:45 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:08 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Identitas Artikel dan Reviewer

Review artikel yang berjudul "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing" penulis Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta), jurnal al-ahwal (Hukum Keluarga Islam) sumber https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1866, volume 13, No. 1, Hal. 1-9, tahun 2020 dengan pereviewer Dina Listiana (Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah) pada tanggal 4 Desember 2022.

Latar Belakang Masalah

Fenomena pernikahan dini masih ada dalam masyarakat. Kajian Taufi Hanafi menunjukkan upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan, namun fenomenanya masih tetap ada. Seperti fenomena di Lereng Gunung Sumbing Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang menunjukkan data pernikahan usia di bawah 20 tahun di Kantor Urusan Agama Kaliangrik yang cukup tinggi.

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui bagaimana praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang.

Metode Penelitian

Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data berdasarkan pada pengungkapan data-data yang telah dieksplorasikan atau diungkapkan oleh responden, dan data yang disampaikan dalam bentuk kata verbal.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa terdapat dua faktor penting yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di dua kecamatan tersebut, yaitu tradisi/ kebiasaan turun temurun keluarga dan hamil di luar nikah. Untuk menurunkan angka pernikahan dini ini, beberapa usaha telah dilakukan oleh pemerintah setempat seperti membangun kualitas keluarga, pencegahan pernikahan dini, peningkatan kualitas pendidikan, bimbingan pernikahan, dan peningkatan ketrampilan. 

Dalam usaha ini, pemimpin lokal mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi penurunan praktik pernikahan dini. Ini diindikasikan dengan dikeluarkannya surat edaran pelarangan nikah dini oleh KUA setempat. Surat edaran ini mampu memenurunkan angka pernikahan dini yang ada di dua kecamatan tersebut.

Pembahasan

Angka pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, pada 2015 tercatat sebanyak 160 pasang, dan sekitar 45 persennya di antaranya, pernikahan perempuan usia masih di bawah umur.

Banyak perempuan nikah di bawah umur tersebut dengan memanfaatkan adanya rekomendasi pengadilan seperti karena pihak perempuan sudah hamil lebih dahulu, sehingga harus dinikahkan. Selain itu, faktor budaya juga penyokong banyaknya nikah di bawah umur yang terjadi pada masyarakat di lereng Merapi dan Sumbing. Mereka menikah muda karena merasa sudah mampu untuk hidup berumah tangga. Warga mempunyai alasan klasik yang merasa sudah bisa hidup mandiri, misalnya bertani. Selain itu, Mereka menilai nikah tidak harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi.

Penyebab lain dari pernikahan dini di lereng Merapi adalah kebiasaan yang ada,  pemahaman yang sederhana terhadap rumah tangga serta tingkat pendidikan yang rendah.

Fenomena serupa juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Dari hasil penelitan dapat dilihat masih banyak remaja putri yang menikah atas dasar dorongan dari orang tua.20 Di Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang orang tua beranggapan bahwa apabila anak perempuannya sudah menikah orang tua merasa bahwa anaknya sudah laku untuk menjadi istri. Selain itu, anggapan anak sebagai beban hidup orang tua juga menjadi faktor penting terjadinya praktik pernikahan dini di lereng Sumbing. Anggapan ini menjadikan orang tua secepat mungkin menikahkan anaknya sehingga merasa terlepas dari tanggung jawab anak perempuannya setelah dinikahkan.

Berbagai upaya untuk menanggulangi pernikahan dini di lereng Merapi dan Sumbing sudah dilakukan. Seperti terdapat perubahan kebijakan yang dilakukan para tokoh masyarakat dan tokoh pemerintahan di lereng Gunung Sumbing. Sejak tahun 2018 telah dibuat kebijakan yang secara ketat untuk memberikan perhatian kepada upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Magelang termasuk di Lereng Sumbing, yaitu adanya edaran yang dikeluarkan oleh KUA, dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai, apabila calon mempelai laki- laki maupun perempuan berusia di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penuturan narasumber, bahwa saat ini pernikahan di di wilayah KUA Kaliangkrik sudah tidak bisa dilaksanakan, karena merupakan komitmen aparatur dalam menjalankan tugasnya. Pasangan calon pengantin yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan disarankan untuk menunda pernikahannya hingga mencapai usia yang direkomendasikan yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Kesimpulan

Pernikahan dini yang terjadi di Lereng Merapi dan Sumbing khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangrik Magelang disebabkan berbagai faktor, mulai dari faktor keluarga: karena dorongan orang tua, anak sebagai beban ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah. Faktor ini ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga, hanya menjadi institusi penurus keturunan, dan pendidikan yang rendah para pelaku. Semua ini menjadikan praktik pernikahan dini di Lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi dan lereng Sumbing ini, mulai dari sosialisasi undang-undang perkawinan dini. Organisasi Srikandi bentukan Pemerintah Kabupaten mempunyai peran penting dalam sosialisasi ini. Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik mengeluarkan Edaran KUA tentang pelarangan pernikahan bawah umur. Pada level desa, Peran tokoh masyarakat sangat berarti dalam masyarakat. Adanya kesepakatan antar perangkat desa di kecamatan Kaliangkrik Magelang, dan sanksi bagi para pelaku pernikahan dini yang dilakukan oleh Selo Boyolali menjadi beberapa upaya yang dilakukan untuk menekan angka praktik pernikahan dini. Berbagai usaha ini mampu  menekan  angka  pernikahan  dini di lereng Sumbing dan Merapi ini dengan diindikasikan menurunnya catatan angka pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) kedua kecamatan tersebut.

Keunggulan

  • Pemilihan topik sangat menarik
  • Abstrak sangat jelas, sehingga dengan membaca abstraknya saja pembaca dapat mengetahui hasil dari penelitian tersebut
  • Kesimpulan yang dibuat sudah terperinci dan dipaparkan secara jelas
  • Prosedur penelitian disusun dengan teratur, sehingga mudah untuk dipahami

Kelemahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun