Mohon tunggu...
Dina Kamila
Dina Kamila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perdagangan Bebas bagi Masyarakat Lawas

15 Oktober 2018   09:31 Diperbarui: 16 Oktober 2018   12:01 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat kaya dengan sumber daya baik itu berasal dari alam maupun dari manusianya. Karena memiliki banyak pulau maka Indonesia memiliki ciri khas sendiri di setiap wilayahnya. Mulai dari budaya, bahasa, kuliner dan di era modern ini setiap wilayah memiliki siri khas industri tersendiri. 

Seperti di Papua dimana disana adalah pulau yang dinilai masih asri dengan keindahan alamnya merupakan penghasil emas terbesar di Indonesia bahkan salah satu yang terbesat di dunia. Bila bergerak ke barat maka kita akan menjuampai sumber daya berupa minyak sawit yang melimpah berada di pulau Kalimantan yangmerupakan pulau terbesar penghasil sawit di dunia. Masih ada juga beberapa sumber daya yang diindustrikan di Indonesia seperti kain songket, kuliner khas daerah hingga produk-produk elektronik lainnya.

Dunia semakin maju dan membuat Indonesia tidak bisa berkutat hanya dengan cakupan wilayah pasaran di dalam negeri saja. Sehingga pada tahun 1967 pada bulan agustus Indonesia bergabung dengan ASEAN yang merupakan organisasi yang terdiri dari negara-negara yang ada di kawasan asia tenggara. Asean dibentuk untuk menjalin kerjasama antar negara di berbagai bidang. 

Hingga muncullah perdagangan bebas pada tahun 2000'an. Menurut Adam Smith  pasar bebas yaitu sebuah wadah yang dipakai untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada seluruh pelaku ekonomi agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa adanya campur tangan dari pemerintah negara tersebut baik itu tugas presiden atau pun orang-orang yang berada di lembaga legislatif dan strukturnya.

Munculnya perdagangan bebas di Indonesia maka pemerintah membuat peraturnan kebebasan perdagangan yang tercantum dalam Undang-undang No. 40 Th 2007. Menurut pendapat Adam Smith seperti diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perdagangan bebas tidak akan mendapat campur tangan pemerintah baik dari segi proses produksi sampai perjanjian perdagangan antar pelaku usaha.

 Perusahaan dari luar negeri dapat dengan bebas membuka usaha di negara lain tanpa harus mendapat kesepakatan dari pemerintah setempat. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi luasnya lapangan pekerjaan bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

Dibukanya ruang-ruang perdagangan bebas dikawasan ASEAN diprediksi mampu mendorong hal positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia diantaranya adalah meningkatkan pendapatan negara dari kegiatan impor dan ekspor, terbukanya peluang industri yang sempat lemah karena krisis moneter pada tahun 1998, dan memperluas lapangan kerja bagi generasi muda yang ingin berkarir di cakupan Asia Tenggara. 

Namun dalam setiap peristiwa yang terjadi di dunia ini tidak akan hanya membawa dampak positif saja, pasti ada dampak negatif yang mengikuti. Yang dapat kita lihat dengan jelas saat ini adalah banyak Usaha Mengengah ke Atas (UKM) yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing dengan kualitas ekspor yang tinggi dan besar. 

Dampak negatif lain dari perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia, membuat pasar dalam negeri menjadi lesu karena masyarakat Indonesia lebih memilih dan suka terhadap produk luar. Karena sekarang bukan hanya bidang industri yang masuk ke dalam negeri tapi juga budaya seperti Kpop dan film dimana para musisi atau aktornya menjadi idola di dalam negeri sehingga bagaimana kehidupan sehari-hari sang idola berusala ditiru oleh masyarakat.

Misalnya fasion yang dengan otomatis menjadikan tren kosmetik luar negeri menjadi incaran masyarakat dan produk kosmetik dalam negeri perlahan-lahan ditinggalkan dan melemahkan produsen lokal yang seharusnya dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri lainnya.

Adanya perdangan bebas yang masuk ke Indonesia tiak serta merta diterima begitu saja oleh pemerintah dahulu, melalui berbagai pertimbangan dan konsekuensi. Kita sekarang dapat melihat hasilnya baik itu baik maupun kurang baik bagi masyarakat Indonesia.

Sumber: jurnal filsafat dan budaya hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun