Mohon tunggu...
Dina Arini
Dina Arini Mohon Tunggu... Buruh - Blog

Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan dalam Kasus Berpoligami

18 Februari 2020   23:19 Diperbarui: 19 Februari 2020   19:08 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pologami adalah ilmu tingkat tertinggi dalam pernikahan, dilansir dari berbagai video adanya suatu keluarga (di daerah aceh), yaitu seorang suami melakukan poligami dan menghasilakn rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, dengan berpoligami.

Memang dalam islam laki-laki diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu orang istri, tetapi ia  harus mampu berlaku adil dan mampu untuk melontarkan izin kepada istri pertama untuk berpologami, mampu disini adalah tidak hanya mampu dalam hal kasih sayang karena Allah sudah menjelaskan bahwa dalam hal kasih sayang manusia tidak akan mampu pernah adil, tetapi seorang suami harus mampu berlaku adil dalam 4 kategori yaitu: dalam hal makan, pakaian, tempat tinggal dan mabit (pergantian penginapan), yaitu seorang suami harus mampu memberi makan kepada kedua istrinya dan anak dari kedua istrinya, mampu memberikan pakaian yang layak, mampu menyediakan tempat tinggal untuk ke duanya dan mampu bergantian dalam hal penginapan.

Sebagian wanita berpendapat bahwa adil itu relatif, karena adil tidak harus sama antara istri pertama dan istri kedua, mis alkan istri pertama memiliki satu orang anak dan istri ke-dua memiliki lima orang anak, tentunya kebutuhan istri ke dua akan lebih besar dibandingkan istri ke pertama.  Manusia terutama seorang wanita pasti pernah mengalami rasa cemburu apalagi jika suaminya berbagi kasih sayang kepada wanita lain, walaupun rumah tangga pologami yang sakinah, mawaddah, warrahmah sekalipun.

Beberapa tahun lalu terdapat rancangan qanun poliami di daerah Aceh, tetapi banyak aktivis perempuan di Aceh  menolak adanya rancangan poligami tersebut yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, aktivis perempuan juga khawatir jika laki-laki yang melakukan poligami tidak akan mampu berlaku adil.  Menurut DPRA dan Pemerintah Aceh rancangan qanun poligami dianggap perlu diterapkan karena masih tingginya angka perceraian dan tingginya angka pernikahan siri di daerah Aceh.      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun