Mohon tunggu...
Dimas Saputra
Dimas Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

belajar itu mudah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa

25 Januari 2021   18:12 Diperbarui: 25 Januari 2021   18:21 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa

 

Dimas novi saputra

20105040052

 

Setiap manusia yang di lahirkan di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Sejak kecil pun mereka sudah memiliki hak untuk dirinya sendiri. Tidak peduli mereka dari suku, ras, maupun agamanya semua orang pun punya hak untuk di dalam dirinya. Hak ini pun berlaku dari semenjak mereka di dalam kandungan sampai mereka menjadi diri mereka sendiri dan berlaku hingga selama mereka masih hidup, dan hak tersebut tidak dapat di ganggu gugat oleh siapa pun. 

Hak asasi manusia atau yang bisa di sebut dengan HAM yaitu adalah hak yang sudah melekat pada diri setiap manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, suku, bahasa, agama, kebangsaan, maupun status lainnya. Hak hak tersebut meliputi hak untuk hidup dan hak kebebasan, kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan, kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak contoh lainnya. Setiap orang berhak untuk memiliki hak hak tersebut tanpa adanya diskriminasi dan tanpa di ganggu gugat. Semua orang memiliki kepribadiannya masing masing dan memiliki  hak asasai pribadi setiap manusia

Contoh-contoh hak asasi manusia:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
  • Hak kebebasan mengelluarkan atau menyatakan pendappat
  • Hak kebebasasn memilih dan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasnn untuk memilih, memeluk, menjalani agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing pemeluknya.
  • Hak untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa

Hak asasi politik

Macam-macam hak yang kedua adalah hak asasi politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik dalam negara. Contoh hakk asasi politik yaitu:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam satu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

Didalam naskah undang-uundang 1945 terdapat paling tidak 15 prinsip hak asasi manusia

  • Hak untuk membentuk dan menentukan nasip sendiri
  • Hak akan warga negara
  • Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum
  • Hak untuk bekerja
  • Hak untuk hidup layak
  • Hak untuk berserikat
  • Hak untuk menyatakan pendapat
  • Hak untuk beragama
  • Hak untuk membela negara
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran
  • Hak akan kesejahteraan sosial
  • Hak akan jaminan sosial
  • Hak akan kebebasan dan kemandirian dan peradilan
  • Hak pertahankan tradisi budaya
  • Hak mempertahankan bahasa daerah

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan ham dalam UNDANGG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA Nomor 39 tahun 1999. Isi dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak asassi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.

Melihat dari catatan sejarah bangsa Indonesia, banyak sekali kasus-kasus pelanggaran ham yang sampai sekarang masih banyak yang belum bisa di ungkap. Bahkan, banyak diantara kasus-kasus  tersebut adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun seolah-olah selalu jadi perkara yang diestafetkan kepada pemimpin-pemimpin bangsa yang baru.

Pada tahun 2019 saja, tercatat setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai, seperti penculikan dan penghilanggan orang secara paksa, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila banyuwangi pada tahun 1998.  Pemerintah sendiri sudah berusaha untuk menangani kasus-kasus tersebut. Bukan hanya itu saja presiden republik indonesia, joko widodo memberi pernyataan bahwa indonesia akkan mempercepat penyelesaian kasus tersebut, dan meningkatkan perlindungan ham agar kejadian yang sama tidak terulang.

  Seperti yang terjadi pada saat ini ketika hak mahasiswa untuk mendapatkan kuota internet tetapi bahkan hal tersebut terkadang mempunyai banyak kendala, kuota yang sering telat dikirim setiap bulannya atau bahkan tidak mendapat kuota pada bulan tersebut.  Bukan hanya itu perkuliahan yang seharusnya dilakukan offline akibat dari adanya virus covid-19 akhinya dijadikan online, tetapi bahkan dari pihak kampus sendiri tidak membuat keputusan bijak tentang hak mahasiswa menyangkutUang Kulia Tunggal atau yang biasa disebut UKT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun