Mohon tunggu...
Muchammad Dwimas Sabil
Muchammad Dwimas Sabil Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa yang ingin Lulus tepat Waktu

Mahasiswa yang ingin Lulus tepat Waktu

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tugas Prof Dr Apollo (Daito)

12 April 2020   13:32 Diperbarui: 12 April 2020   13:34 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sama halnya perusahaan mempunyai peningkatan dalam kegiatan operasional dan keuntungan bisnisnya, hal itu harus sebanding dengan kegiatan sosial nya, gerakan kegiatan sosial tersebut yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibilty. Dimulai dari Perusahaan Multinasional maupun yang tidak seperti perusahaan nasional dan perusahaan local. Hampir semua perusahaan saat ini sadar akan pentingnya Corporate Social Responsibilty.

Terlepas adanya kepercayaan apabila perusahaan melakukan kegiatan sosial akan langsung berdampak bersamaan ke peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kinerja perusahaan, sebagian dari para pemangku kepentingan di sebagian besar perusahaan masih berfikir apakah kegiatan sosial tersebut dapat langsung akan dirasakan dampaknya oleh perusahaan. Di paper ini saya akan membahas bagaimana pentingnya Corporate Sosial Responsibilty bagi perusahaan maupun masyarakat

Apa yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility?

Mengutip dari Milton Friedman (1962) yang berjudul Capitalism and Freedom, Corporate Social Responsibilty adalah kegiatan amal yang dilakukan oleh perusahaan diarahkan kepada: bisa kepada perusahaan itu sendiri, karyawan, masyarakat lain untuk memberi kesan bahwa perusahaan adalah perusahaan yang baik.

Menurut Norine Kennedy dari Dewan Bisnis International Amerika Serikat, beliau berpendapat bahwa tidak ada definisi yang kuat tentang Corporate Social Responsibilty, CSR ini adalah konsep yang masih sangat fleksibel, bisa bergerak ke arah manapun dan masih terus menerus akan berkembang.

Dari beberapa pengertian diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibilty adalah kegiatan amal yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang diarahkan kepada beberapa pihak seperti perusahaan itu sendiri, karyawan & masyarakat yang terdampak dengan berbentuk apasaja, mulai dari pemberian secara fisik atau non-fisik karena CSR masih sangat fleksibel dan bisa menjadi pemberian apapun dan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan dari pihak yang terlibat agar perusahaan mendapat citra yang baik dan perusahaan mendapat keuntungan dari citra yang baik tersebut dengan penilaian perusahaan yang baik.

 Kenapa Corporate Social Responsibility itu penting?

Berangkat dari alasan Psikologis, mengutip dari Bhattacharya, et al (2011). Menurut mereka, ada 3 pendekatan psikologis penting yang akan mengarah pada jajaran direksi untuk membentuk suatu ikatan antara pihak yang terlibat seperi masyarakat, karyawn dengan perusahaan itu sendiri.

dokpri
dokpri
Dari gambar diatas, kita bisa melihat ada tiga pendekatan yang dipakai, tiga pendekatan tersebut disebut dengan The 3 U's, yaitu: Understanding Usefulness, and Unity.

Understanding atau Pemahaman yang mengacu kepada jajaran direksi menginterpretasikan CSR sehubungan dengan apa yang mereka ketahui tentang perusahaan. Usefulness atau Kegunaan adalah bagaimana penilaian jajaran direksi tentang bermanfaat nya kegiatan CSR tersebut. Dan pada akhirnya, Unity atau Persatuan yang sangat penting, karena hal ini yang paling kritis dari ketiganya dan suatu penentu utama dari respon perilaku dari semua pihak seperti masyarkat, karyawan dan para jajaran direksi itu sendiri. Tanpa ada Unity atau Persatuan, hal ini akan memunculkan tidak adanya respon dari tindakan CSR yang sudah dilakukan secara masif dari pihak yang terlibat.

Dari perspektif pemerintah Indonesia, pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,  peraturan tersebut mengatur kewajiban kepada seluruh perusahaan agar dapar menganggarkan Corporate Social Responsibility sebagai biaya dan ketentuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun