Mohon tunggu...
Dimas Rizki Anugrah Putra
Dimas Rizki Anugrah Putra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Just an Ordinary Human

“Eating ice cream and not exercising is great. The downside is your health isn’t so good.”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi Hukum Sebagai Acuan Polisi Dalam Menjalankan Tugas

27 Oktober 2021   20:52 Diperbarui: 27 Oktober 2021   20:52 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Etika Profesi (Professional Ethics) merupakan suatu sikap yang berupa keadilan agar dapat memberikan pelayanan professional kepada masyarakat dengan sepenuh hati dan penuh dengan tanggung jawab.

Etika Profesi berhubungan dalam suatu bidang profesi tertentu, termasuk salah satunya bidang profesi hukum. Etika Profesi Hukum merupakan bagian yang terintegrasi dalam mengatur perilaku maupun sikap para penegak hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan.

Kode Etik sendiri merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional, termasuk hal apa yang harus dihindari.

Perlu kita perhatikan bahwa akhir-akhir ini banyak diberitakan baik di media cetak maupun media online mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi bahkan sampai ada yang berujung pada tindak pidana, baik itu penyalahgunaan wewenang sampai pada perilaku maupun sikap yang tidak mencerminkan penegak hukum itu sendiri. 

Penyalahgunaan wewenang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi sehingga sampai mengabaikan tugas yang di amanatkan kepadanya, bahkan sampai ada yang merasa diri lebih tinggi kedudukannya dibandingkan orang lain. Oleh karena itu diperlukan pendidikan serta pelatihan yang dapat menambah pengetahuan dan kemampuan profesional serta membina mental para aparat hukum tersebut.

Di Indonesia, penyalahgunaan profesi hukum sudah banyak terjadi baik itu karena ketatnya persaingan antar individu pada profesi tertentu sehingga pada akhirnya melahirkan rasa tinggi hati ataupun karena kurangnya disiplin diri. Hal ini menjadi suatu penyakit dalam suatu instansi hukum, dimana oknum-oknum nakal yang mencoreng nama baik suatu instansi sehingga banyak merugikan baik itu nama instansi itu sendiri sampai berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada instansi tersebut. Sehingga kita perlu melihat apa tujuan dari kode etik tersebut dan apa hubungannya dengan para pengemban profesi hukum di Indonesia.

Tujuan adanya Kode Etik

  1. Menjaga marwah martabat profesi, sebagai pemangku jabatan suatu profesi hukum terutama polisi sebagai aparat penegak hukum dengan adanya kode etik sebagai acuan dalam menjalankan tugas ini membuat para pemangku jabatan tau hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja hal yang harus dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri.
  2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dalam hal pengabdian kepada negara para anggota profesi hukum disini harus meningkatkan skill profesional sesuai dengan tugasnya masing-masing agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
  3. Meningkatkan mutu profesi, dengan mengikuti aturan kode etik maka secara tidak langsung akan menambah nilai positif pada suatu bidang profesi hukum dikarenakan sikap profesional yang mereka lakukan dalam melakukan pelayanannya kepada masyarakat
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tanggung jawab para pemegang jabatan profesi hukum dikarenakan mereka dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, profesi hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pembinaan terhadap profesi hukum sangat penting dilakukan untuk mengikuti perkembangan jaman. Pengembangan dan pembinaan profesi dapat dilakukan melalui organisasi lembaga pendidikan tinggi hukum maupun perkumpulan tenaga profesional yang menghimpun para akademisi hukum dan praktisi hukum.

Meski tujuan adanya kode etik ini untuk menuntun para pemangku profesi, namun banyak sekali faktor yang menyebabkan para pemangku profesi hukum ini melakukan pelanggaran, di Indonesia sendiri setidaknya ada beberapa faktor yang sering dilakukan pelanggar kode etik profesi hukum ini antara lain masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran, kemudian pengaruh jabatan profesi hukum itu sendiri karena semakin tinggi jabatan maka kemungkinan disalahgunakan juga semakin besar maka dari itu perlunya pengawasan serta sanksi yang tegas bagi para oknum pelanggar kode etik tersebut. 

Sebagai contoh disini para penegak hukum sudah seharusnya mengayomi masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan memperlakukan orang lain secara humanis, di masyarakat sendiri pengetahuan mengenai kode etik ini masih terbilang rendah, rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi ini tidak lain karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri. 

Sebagai instansi yang menjadi panutan masyarakat dalam menegakkan hukum, POLRI harus banyak berbenah agar kepercayaan masyarakat bisa kembali karena jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaannya, maka kemana lagi kita harus melapor?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun