Mohon tunggu...
Dimas HarioPangestu
Dimas HarioPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

membaca, bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Membocorkan" Tanggung Jawab Penanggulangan dan Penindakan Pelaku Kebocoran Data

30 September 2022   15:40 Diperbarui: 30 September 2022   15:46 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama kita dengar kebocoran data sejumlah Nomor Induk kependudukan (NIK) Yang dikumpulkan beberapa provider, sudah muncul lagi kasus kebocoran data. kali ini data yang bocor adalah data milik negara, yaitu surat kepada presiden yang bersifat rahasia dari badan intelijen negara (BIN), Kemarin di ulang tahun menteri komunikasi dan informatika, Johnny G. Plate, pelaku yang sama "menghadiahi" menteri data pribadi miliknya mulai dari alamat rumah hingga No handphone yang disebarluaskan.

Menanggapi maraknya kasus kebocoran data pribadi ini, menteri komunikasi dan informatika menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Keberadaan BSSN diatur dalam peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017 tentang badan siber dan sandi nasional. fungsi BSSN diantaranya meliputi penyusunan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis dalam beberapa bidang berkaitan dengan siber dan persandian, salah satunya bidang pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden, dan serangan siber.

persoalan teknis penanggulangan serangan siber disini merupakan tugas dari BSSN. sementara itu, kemkominfo bertanggung jawab dalam terhadap persoalan data pribadi ini, dalam kapasitasnya melaksanakan fungsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang kementerian komunikasi dan informatika. fungsi itu yaitu pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik. sehingga baik BSSN dan Kemkominfo memiliki tanggung jawab atas persoalan ini sementara kepolisian RI tentunya bertugas melakukan penyelidikan.

Pelaku dalam hal ini dapat dikatakan telah melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. pelaku diduga dengan sengaja dan melawan Hukum mengakses komputer dan sistem komputer dengan tujuan memperoleh dokumen elektronik (Pasal 30 ayat(2)). pelaku juga diduga melakukan transmisi dokumen elektronik milik orang lain atau publik (Pasal 32 ayat (1)). yang menyebabkan dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik (Pasal 32 ayat (3)).

pelaku kejahatan siber pada umumnya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelaku kejahatan konvensional. pelaku kejahatan siber anonymous, kejahatan juga umumnya dilakukan secara berkelompok atau oleh suatu jaringan tertentu yang menyebabkan pelalu sulit diidentifikasi. selain itu, pelaku juga dapat melakukan kejahatannya diluar negeri walaupun sasaran nya ada di dalam negeri. pelaku dapat dihukum dengan mengingat pada ketentuan Pasal 37 UU ITE Menurut ketentuan Pasal ini, dikatakan pula telah melakukan perbuatan yang dilarang. apabila pelaku melakukan kejahatan diluar wilayah Indonesia.

Namun apabila pelaku ini berada di luar wilayah indonesia maka penangkapan bisa lebih sulit. pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, dalam berita tempo berjudul " pakar ungkap kesulitan pemerintah ambil Tindakan Hukum terhadap Bjorka" tanggal 11 september 2022, mengatakan penangkapan tergantung pula pada negara dimana pelaku berada, apakah negara tersebut merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku merupakan sebuah pelanggaran Hukum.

BSSN, kemkominfo, beserta kepolisian RI perlu melakukan kerja sama yang baik guna mengatasi kasus kebocoran data ini. bukan saja perihal menangkap pelaku, tetapi juga memperkuat keamanan siber guna melindungi data milik negara dan tidak mengabaikan keamanan data pribadi milik warga negara. khususnya mengingat bahwa negara berkewajiban melindungi, memenuhi, menghormati hak warga negara atas kedaulatan data pribadi.

kedaulatan data pribadi berkaitan dengan hak privasi yang telah dijamin dalam Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, pembiaran terhadap kedaulatan data pribadi warga negara dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Ditulis oleh Dimas Hario Pangestu (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Dosen Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun