Mohon tunggu...
Dimas Hardi Pamungkas
Dimas Hardi Pamungkas Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiwa

Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan

Selanjutnya

Tutup

Gadget

BPJSTKU Mobile: Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cukup dalam Genggaman

5 Desember 2019   15:47 Diperbarui: 7 Desember 2019   16:58 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi mobile berbasis ANDROID dan IOS bernama BPJSTKU yang dirulis pada 2018. BPJSTKU adalah Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menjelaskan bawha aplikasi BPSTKU merupakan aplikasi generasi kedua yang dikembangkan dari BPJSTK Mobile.

"Terdapat berbagai macam fitur tambahan yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya. Seperti cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, hingga promo diskon di merchant kerjasama, semua ada dalam satu aplikasi," tutur Sumarjono di Jakarta, Senin (8/10/2018) .

"Pengguna harus mampu memilih aplikasi yang terpercaya dan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di media sosial dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan verifikasi resmi tidaknya aplikasi jika pengguna merasa kurang yakin," papar Sumarjono.

Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas kanal media sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan Instagram, serta kanal Care Contact Center dan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai fitur, BPJSTKU dibekali berbagai fitur dan fungsi, di antaranya fitur dan fungsi BPJSTKU :

1. Pendaftaran menggunakan Data kependudukan
2. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara Online cepat dan akurat
3. Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Informasi Program
5. Informasi Kantor Cabang
6. Informasi Pusat layanan dan Sosial Media
7. Layanan Pelaporan dan Pengaduan
8. Pelaporan Kecelakaan Kerja secara realtime
8. Kartu Digital

Untuk cara pendaftaran, dibedakan menjadi dua, yakni registrasi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna aplikasi BPJSTKU.

Jika pengguna sudah sebagai peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan demikian peserta hanya perlyu registrasi untuk penggunaan aplikasi BPJSTKU.

Jika belum terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat pula langsung registrasi di aplikasi tersebut, yang menunya ditampilkan di landing page aplikasi BPJSTKU di menu "PENDAFTARAN PESERTA BARU". Kemudian pilih jenis kepersertaan yang diinginkan, apakah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

dok. BPJS
dok. BPJS
Dilansir dari  tirto.id Berikut Cara Pendaftaran Pengguna BPJSTKU 
  • Download aplikasi BPJSTKU lalu instal di ponsel anda. Aplikasi telah tersedia untuk perangkat Android dan IOS
  • Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu "PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU"
  • Masukkan alamat email aktif
  • Pendaftar akan menerima nomor PIN aktivasi melalui email, lalu masukkan nomor PIN di kolom yang disediakan dan tap "VERIFIKASI"
  • Berikutnya, pilih jenis kepersertaan, misalnya PENERIMA UPAH (PU)
  • Masukkan data yang diminta, seperti nama, nomor KTP, dan lainnya
  • Masukkan nomor KJP atau Nomor Kepersertaan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Masukkan nomor hp aktif untuk keperluan aktivasi melalui ponsel
  • Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun