Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Baru IPKEMINDO Hasil Kongres ke-3 Tahun 2020

17 Desember 2020   07:05 Diperbarui: 17 Desember 2020   07:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Rabu (16/12/2020) telah dilakukan perhelatan Kongres Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) ke-3 Tahun 2020 di Swissotel Pantai Indah Kapuk  Jakarta Utara. 

Hari sebelumnya agenda diawali dengan pembahasan makalah yang mengambil tema besar rancangan konsep Naskah Akademik tentang Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Implementasi Keadilan Restoratif melalui Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Para pemakalah adalah PK dari sejumlah Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia. Masing-masing menuangkan buah pikir terbaiknya dalam bentuk analisa dan solusi terkait hambatan dan kendala implementasi kegiatan dan tugas PK di lapangan. Bertindak sebagai penguji adalah Ali Muhamad selaku Ketua Prodi Bimbingan Kemasyaratan pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Kegiatan selanjutnya pemaparan materi azas Restoratif-Justice (RJ) dalam peraktek hukum pidana di Indonesia. Sejumlah pakar hukum jempolan mengambil bagian dalam sesi ini diantaranya Prof.Harkristuti Harkrisnowo yang menyampaikan tentang pembaharuan hukum pidana Indonesia  dalam semangat merubah paradigma penegakan hukum distributif kepada penegakan hukum Restoratif-Justice.

Keseruan acara berlanjut pada pembahasan Tata Tertib Acara Kongres. Tim Steering-Committee (SC) yang terdiri dari PK Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS) yakni Bambang Sumardiono, Sutrisman, Tarsono dan Yunaedi menjadi fasilitator acara guna membahas Tata Terib Kongres. 

Setiap pasal dilakukan pembahasan secara seksama bersama peserta. Para peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara adalah para Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ipkemindo di 33 Propinsi di Indonesia yang saat itu hadir 28 Ketua atau yang mewakili ditambah 1 suara dari Pengurus Pusat. Pasal yang mendapatkan banyak intrupsi dari peserta ialah kriteria jenjang jabatan PK yang dapat diusulkan menjadi Ketua Umum. Setelah melalui pembahasan alot disepakati PK Ahli utama menjadi unsur utama kanditat calon ketua umum.

Selanjutnya pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPKEMINDO. Pasal yang berbunyi pendirian IPKEMINDO pada tanggal 16 September 2013 dirubah menjadi tanggal 19 Mei 2017. Alasannya pendirian Organisasi Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (APKI) pada tanggal 16 September 2013 tidak dapat dijadikan hitungan hari awal lahirnya IPKEMINDO.

Periodisasi Pengurus IPKEMINDO juga mendapatkan kritisan dari SC dan Peserta. Dimana sejatinya pengurus pusat periode  2017-2020 tengat waktu berakhir pada bulan September 2020, dengan demikian sempat menyulitkan perhitungan periodesasi pengurus pusat selanjutnya. SC dan peserta sepakat mengedepankan Diskresi dimana periodesasi pengurus pusat selanjutnya berlaku sejak tanggal dikukuhkan sampai dengan 3 tahun kedepan.

Acara selanjutnya laporan pertanggungjawaban Ketua Umum IPKEMINDO periode 2017-2020 Sri Puguh Budi Utami (Utami) yang menyampaikan capaian yang telah diraih oleh IPKEMINDO. Diantaranya mengadakan kegiatan seminar dan lokakarya penguatan jabatan PK dan APK, memperjuangkan tunjangan jabatan profesi APK/APK, peran serta IPKEMINDO dalam seminar Internasional serta membuat jejaring dengan pihak lain.

Selanjutnya Utami menyampaikan pesan kepada pengurus pusat selanjutnya dan para PK untuk terus menjadi pembelajar, membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang terus terbarukan. Budayakan rajin membaca yang manfaatnya menambah wawasan dan membuka cakrawala berpikir mengarahkan sudut pandang yang lebih jauh. Dengan demikian ilmu yang didapatkan dapat diamalkan dalam tugas kedinasan.

Prosesi pemilihan Ketua Umum diawali dengan sidang Pleno yang dilakukan oleh majelis yang terdiri dari unsur perwakilan : PK, Kepala Bapas dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).  Pujo Harinto selaku Kadiv PAS Sumatera Utara menjadi ketua majelis sidang Pleno. Kandidat calon Ketua Umum tidak lain PK Ahli Utama pada Ditjend PAS yakni Bambang Sumardiono, Sutrisman, Tarsono dan Yunaedi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun