Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneladani Hari Dharma Karyadhika

26 Oktober 2020   23:19 Diperbarui: 27 Oktober 2020   10:19 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadikan Indonesia negara yang merdeka, berdaulat bebas menentukan sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang sudah berdaulat Indonesia harus mendirikan pilar-pilar kekuasaan pada Pemerintahan, Militer dan Politik.

Secara bertahap didirikan lembaga pemerintahan setingkat Departemen yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, menjalankan roda pemerintahan, merumuskan kebijakan negara, membuat peraturan dan melayani rakyat.  

Melalui sidang lanjutan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 disusun landasan negara Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang didalamnya mengatur Kekuasaan Kehakiman. 

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menetapkan berdirinya Departemen Kehakiman dan menunjuk Mr.Soepomo sebagai Menterinya. Soepomo saat itu dikenal sebagai ahli hukum, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Ketua Tim Perumus pembentukan UUD 1945.

Departemen Kehakiman memiliki tugas dalam pengelolaan jawatan kepenjaraan, penuntutan dan peradilan. Pada tanggal 30 Juni 1961 Pemerintah menetapkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kejaksaan. Sejak UU itu berlaku, Kejaksaan menjadi lembaga tersendiri dan keluar dari lingkup Departemen Kehakiman.

Pada tahun 1985 Ismail Saleh selaku Menteri Kehakiman saat itu mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang penetapan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan saat itu turut melaksanakan hari kebesaran tersebut.

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pada tahun 1999 nomenklatur Departemen Kehakiman sempat berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004. Kemudian nomenklatur Departemen Hukum dan Perundang-Undangan kembali berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3 pada Peraturan Presiden nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: (a). perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; (b). koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (c). pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (d). pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (e). pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; (f). pelaksanaan pembinaan hukum nasional; (g). pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia; (h). pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; (i). pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; (j). pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan (k). pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Simbol Pengayoman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun