Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneladani Hari Dharma Karyadhika

26 Oktober 2020   23:19 Diperbarui: 27 Oktober 2020   10:19 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada cuplikan cerita dari Yunani tentang Dewi Keadilan yang bernama Themis. Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Themis disebut membawa seperangkat timbangan, ia akan menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Kisah Themis tidak diadopsi oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman). Pada tahun 1963 Sahardjo melalui pidatonya lebih memilih falsafah Pohon Beringin sebagai simbol Pengayoman yang ia maknai "Selaras dengan rasa dan penglihatan hukum itu, konsepsi kami tentang hukum nasional, kami gambarkan dengan sebuah Pohon Beringin yang melambangkan Pengayoman. Di bawah Pohon Beringin Pengayoman, maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang mengganggu tertib masyarakat dengan mengancamkan tindakan-tindakan terhadap si pengganggu untuk mencegah penggangguan."

Perkembangan selanjutnya makna Pengayoman dikuatkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH.05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Makna Logo Pengayoman diartikan sebagai mengayomi dan melindungi suluruh rakyat Indonesia dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Corporate-University

Pada tanggal 18 September 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H,Laoly mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Kemenkumham Corporate-University yang berarti satu tindakan konkrit peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kemenkumham.

Prioritas peningkatan SDM dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM melalui pelatihan yang materinya terbarukan. Selain itu dilakukan oleh masing-masing Satker dan oleh pegawai itu sendiri. Alasanya kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan intelektual diri.

Saat ini setiap Unit Eselon 1, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah memiliki inovasi dalam bidang teknologi atau pelayanan manual yang tujuanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat selaku penerima layanan. 

Balai Pemasyarakatan Serang tempat penulis bekerja sudah memiliki ruang pelayanan yang sangat representatif. Ruangan tersebut didesign mirip suatu loby hotel mewah. Maksudnya tidak lain ingin menghargai masyarakat yang datang disuguhkan suasana yang nyaman.

Kemudian pembangunan aplikasi SIKELABANG akronim dari Aplikasi Kemudahan Layanan Bapas Serang. Tujuan dari diciptakanya Aplikasi tersebut tidak lain ingin menjawab kemajuan jaman dalam bidang teknologi yang manfaatnya memberikan kebutahan bagi mitra kerja Bapas Serang yang ingin berkirim surat terkait penanganan perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dengan adanya aplikasi SIKELABANG penyidik yang lokasi kantornya jauh dari Bapas Serang cukup mengakses secara virtual. Aplikasi dapat digunakan secara cuma-cuma tanpa dibebankan biaya penggunaan.

Pembangunan Zona Integritas

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. 

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Pembangunan Zona Integritas di setiap Kementerian atau Lembaga. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) selaku leading-sector kebijakan tersebut mengeluarkan peraturan bernomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun