Mohon tunggu...
Dimas Bachdim
Dimas Bachdim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Hukum di Indonesia

27 Agustus 2017   21:58 Diperbarui: 27 Agustus 2017   22:09 3235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Membahas tentang Hukum tidak dapat dipisahkan dengan paksaan, karena sifat dari hukum itu sendiri adalah mengikat. Hukum dilahirkan bukan sesuatu yang lahir terlebih dahulu, apabila tidak untuk kebaikan manusia, maka tinggalkan. Hukum merupakan sebuah perangkat aturan yang jika dilanggar maka akan mendapatkan suatu sanksi. Manusia merupakan mahkluk yang menurut Al-Qur'an paling sempurna diantara makhluk yang lainnya, manusia memiliki akal untuk berpikir dan hati untuk merasakan. Nah, berbicara tentang hukum di Indonesia yang berpatokan pada 3 sistem hukum, yaitu : Hukum Eropa Kontinental, Hukum Adat dan Hukum Islam. Sebagian besar sisitem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, begitu banyak tangis dan ratapan rakyat-rakyat kecil yang tertindas dan terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi rakyat semakin berkobar tatkala ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai suatu hasrat tertentu yang tanpa menggunakan sedikitpun hati nurani.

''Secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara dan mempertahakan kedamian pergaulan hidup''. (Soekanto, 1979).

Begitu jelas jika segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia yang mana memiliki hukum yang secara gamblang tertulis dalam Undang-Undang. Namun, jika kita lihat secara kasat mata dewasa ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Bisa kita ambil dari berbagai kasus mengenai aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian yang pasti dan jelas, bakhan bisa begitu saja hilang bak ditelan bumi. Coba kita bandingkan dengan kasus yang kaum rakyat kecil, yang dengan masalah atau kasus kecilpun namun penyelesaiannya sangatlah berlebihan dan bahkan dihukum hingga membabi buta. Sungguh Tragis.

Kurang lebih begitulah gambaran penerapan hukum di Republik ini. Hukum telah disusun dengan sebaik mungkin, namun pelaksanaannya masih jauh dari kata hasan (baik). Jika ditanya sampai kapan adanya keseimbangan hukum akan berjalan dengan maksimal?, mungkin tidak sedikit orang yang mengernyitkan dahi kemudian berlalu saja pergi. Sangatlah sayang, perjuangan para pahlawan yang bersusah payah menuangkan berbagai buah pikir dengan berjuta bahkan bermiliaran harapan, namun saat ini realitanya berjalan buruk.

Seharusnya penegakan hukum itu harus bisa menyelaraskan pihak-pihak yang terkait hukum, tanpa harus memandang kiri maupun kanan, dalam artian hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor-faktor yang kuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun