Mohon tunggu...
Dimas Anggoro Saputro
Dimas Anggoro Saputro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer | Content Creator

"Bisa apa saja", begitu orang berkata tentang saya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Simalakama Rokok: Mudah Didapat, Menjadi Prioritas, Namun Tak Mudah Ditinggalkan

12 November 2019   00:26 Diperbarui: 12 November 2019   19:24 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aneka zat di dalam rokok (slide dr. Ardini)

Produk-produk terapi sulih nikotin (slide dr. Amaliya)
Produk-produk terapi sulih nikotin (slide dr. Amaliya)
Saya bukan bermaksud promosi Vape ya. Vape hanyalah salah satu contoh produk tembakau berisiko rendah atau produk Pengurangan Bahaya Tembakau (Tobacco Harm Reduction). Teman-teman bisa mencarinya sendiri di internet tentang apa saja produk Tobacco Harm Reduction.

Fakta berbicara, hasil penelitian dari Institut Federal Jerman untuk Penelitian Risiko (German Federal Institute for Risk Assesment/BfR) menunjukkan bahwa salah satu produk tembakau alternatif yaitu produk yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak sel) yang lebih rendah hingga 80 sampai 90 persen dibandingkan rokok.

"Kajian ilmiah sudah membuktikkan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok. Sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru mendukung penggunaan produk tembakau alternative untuk menurunkan bahaya kesehatan dari rokok. Dengan kondisi sekarang ini, partisipasi dari apoteker dapat memberikan perspektif baru bagi perokok dewasa dan pemerintah", kata Amaliya.

Apakah pemerintah Indonesia akan berkonsentrasi di Tobacco Harm Reduction?

Sempat menjadi buah bibir, bahwasannya Vape dilarang di Indonesia. Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Arriyo Bimmo, menerangkan: "Vape belum ada regulasinya di Indonesia".

"Sebuah negara dapat mengeluarkan 'pelarangan' akan vape, jika negara tersebut sudah melakukan penelitian tentang vape tersebut", imbuh Arriyo.

84 negara mengatur Rokok Elektrik (tembakau alternatif) secara khusus. 28 negara melarang dan 56 negara mengatur dan tidak melarang. Negara-negara maju seperti Inggris, Jepang dan Selandia Baru telah berkonsentrasi pada Tobacco Harm Reduction.

Tobacco Harm Reduction untuk perokok (slide dr. Amaliya)
Tobacco Harm Reduction untuk perokok (slide dr. Amaliya)

Konsep pengurangan risiko harus mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui regulasi khusus yang terpisah dari rokok.

Dukungan nyata dari pemerintah saat ini adalah pengaturan tarif cukai bagi produk tembakau alternatif, yang dikategorikan di segmen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Langkah pemerintah menaikkan harga cukai rokok, tampaknya bukan merupakan senjata ampuh untuk mengurangi perokok di Indonesia. Aturan tentang cara mendapatkan rokok harus berusia minimal 18 tahun pun tak menjadi soal untuk mendapatkan rokok secara mudah.

Praktiknya, anak-anak bisa membeli rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun