Mohon tunggu...
Dimas adjiAkbar
Dimas adjiAkbar Mohon Tunggu... Penulis - Dimas

Semoga Allah beri keberkahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Cara Jual Beli Online Menurut Syariat di Masa Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   18:38 Diperbarui: 14 Agustus 2020   18:57 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak pandemi Covid-19 yang melanda dunia memang telah mengubah kebiasaan masyarakat. Semakin banyak orang yang memilih menghabiskan waktu di dirumah seiring dengan anjuran pembatasan fisik (physical distancing), dan bekerja, belajar, beribadah dari rumah. Belum lagi adanya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia yang membuat mobilitas masyarakat semangkin terbatas.

Jual beli adalah suatu barang perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai, secara sukarela diantara  kedua belah pihak, salah satu pihak menerima benda dan pihak lainnya menerima uang, sesuai perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Selagi barang itu mempunyai kemaslahatan dan manfaat maka diperbolehkan. Sebaliknya, jika barang itu mempunyai kerusakan dan mudarat, maka allah melarang untuk melakukan jual beli. Islam menolak dan melarang konsep riba dalam jual beli.

Para ulama sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak di benarkan untuk dilakukan secara online, seperti emas dan perak karena ini termasuk riba nasi'ah. Kecuali objek yang diperjualbelikan dapat diserah terimakan pada sat itu juga, seperti penukaran uang asing melalui ATM maka hukumnya boleh karena penukaran uang rupiah dengan uang dollar harganya sesuai dengan ketetapan pada saat itu.

Berdasarkan Al-Qur'an Diantaranya:
Al-Baqarah ayat 275
 
Artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya"
Ayat diatas menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli itu hukumnya halal dan kegiatan tersebut akan bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam transaksi jual beli harus memperhatikan rukun sahnya, yaitu:
Aqidain atau orang yang akan berakad yaitu pembeli dan penjual.
Maq'ud'alaih atau ada harga dan barang yang akan ditansaksikan.
Sighot atau ijab dan qobul.
Dalam jual beli online kita pastikan dahulu apakah sudah memenuhi rukun tersebut. Dan dalam jual beli online penjual dan pembeli ada alat media komunasi melalui internet. Objek yang ditansaksikan adalah barang yang ditampilkan dalam sebuah foto dengan menjelaskan spesifikasi barang yang akan dijual. Penjual menawarkan barang di marketplace atau dimedia sosialnya. Pembeli melihat barang yang akan dibeli dengan membaca diskripsi  dari barang yang pembeli butuhkan. Dari sini mulai terlihat transaksi atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan. Kemudian pembeli akan mengadakan akad dengan penjual melalui media komukasi, dan mengadakan pembayaran terlebih dahulu diawal barang akan dikirim setelahnya.
Akad jual beli dapat dilakukan beberapa macam cara saat pembayarannya. Pertama jual beli tunai dengan pembayaran secara langsung kepada sih penjual. Kedua jual beli kredit dengan menyerahkan barang terlebih dahulu pembayaran akan dilakukan kemudian hari yang sesuai dengan kesepakatan bersama. Ketiga jual beli dengan penyerahan barang tertunda,ini cara pembayaran yang digunakan dalam akad jual beli online.
Dan jual beli online ini sudah banyak yang menggunakan untuk kemudahan dalam berbelanja barang yang kita inginkan, apalagi semenjak adanya wabah penyakit yang melanda dunia,belanja online jadi cara alternatif agar menunda penyebaran COVID-19 yang sedang kita alami dampak nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun