Mohon tunggu...
dimas
dimas Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismilah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi di Indonesia

2 Desember 2021   17:59 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi adalah suatu dokumen yang memuat aturan aturan hukum dan ketentuan ketentuan hukum yang di bilang pokok pokok nya atau dasar dasar yang bersifat baik tertulis maupun tidak tertulis yang menggambarkan sebuah tentang sistem ketatanegaraan di suatu negara.

Konstitusi bila di dalam wikipedia adalah norma atau hukum yang merupakan hukum dasar tertulis dan dijadikan suatu prinsip dasar berdirinya suatu negara,konstitusi berisi sistem politik dan semua sistem yang mengikuti dalam politik tersebut, seperti ekonomi,budaya,ideologi dan sosial.

Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat sekali,negara dalam hal ini adalah pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa adanya konstitusi,demikian sebaliknya juga, konstitusi tidak lahir tanpa adanya negara.akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat nya, sebab rakyat lah yang memiliki kedaulatan atas negara tersebut.dalam pandangan K.C. 

Wheare, Konstitusi digambarkan sebagai sistem ketatanegaraan dari suatu negara dan kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan. tulisan ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan peraturan perundang undangan berdasarkan teori untuk bisa menjawab permasalahan antara hubungan Konstitusi dan negara dalam paham Konstitusionalisme.

Unsur-unsur Konstitusi
Di dalam sebuah negara, pasti terdapat konstitusi,karena konstitusi adalah hal yang paling fundamental yang mengatur jalan nya sebuah pemerintahan.selain dari itu konstitusi juga mengatur tugas atau pembagian wewenang atau kekuasaan diantara nya yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.Indonesia juga memiliki konstitusi yaitu Undang Undang dasar tahun 1945, 

maka Undang Undang 1945 inilah yang dijadikan landasan atau acuan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan,selain itu undang undang 1945 ini adalah suatu hukum tertinggi dari negara Indonesia,undang undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara.

Konstitusi atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai suatu pegangan untuk memerintah dalam suatu negara,negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahan nya,hak hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak hak warga negaranya diatur oleh hukum negara.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi :
1) Bentuk negara
2) Bentuk pemerintahan
3) Alat alat kelengkapan negara
4) Tugas alat kelengkapan negara
5) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
6)Hak dan kewajiban warga negara
7)Pembagian kekuasaan negara
8) Sistem pemerintahan negara

Konstitusi mempunyai tujuan nya sendiri,yaitu :

1. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat
Konstitusi juga bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak hak masyarakat lain nya.
2.Memberikan Pembatasan dan Pengawasan,
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.
3. Memberikan Pedoman untuk  Penyelenggaraan Negara,
Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi petinggi negara yang melaksanakan kekuasaannya.

Konstitusi tersebut mempunyai dua jenis nya yaitu :
1. Konstitusi Tertulis,merupakan konstitusi yang dibuat dalam bentuk tulisan,konstitusi ini di identik kan dengan undang undang dasar,undang undang dasar merupakan sebuah aturan perundang undangan yang tertinggi yang di sah kan oleh negara.
2. Konstitusi Tidak Tertulis,merupakan konstitusi yang tidak sepenuh nya di tulis dan tidak di tulis,namun tidak mengikat dan tidak resmi seperti konstitusi tertulis.

Contoh contoh dari konstitusi tertulis yang ada di indonesia,yaitu :
1. UUD 1945,UUD 1945 resmi menjadi konstitusi indonesia sejak diresmikan 18 Agustus 1945 ,sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
2. UUD 1945 Hasil Amandemen,beberapa perubahan dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945,perubahan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali sampai tahun 2004,di antara pasal pasal yang diubah berisi struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen,konstitusi hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci dan detail.
3. UUD RIS,sesuai dengan namanya UUD RIS berlaku ketika indonesia masih berbentuk negara serikat,konstitusi ini tidak berlangsung dengan lama,pada tanggal 17 Agustus tahun 1950,indonesia memutuskan untuk kembali menjadi negara kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun