Mohon tunggu...
dimas
dimas Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismilah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah

25 November 2021   18:47 Diperbarui: 25 November 2021   18:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Otonomi daerah adalah suatu kewajiban yang diberikan ke daerah otonom yang berguna mengatur dan mengurus urusan seperti pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan undang undang.

Menurut C J Franseen,Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

Otonomi daerah di Indonesia bermanfaat bagi pengembangan suatu daerah yang mempunyai potensi dan ciri khas daerah nya tersebut,perlaksanaan otonomi daerah di landaskan oleh acuan hukum untuk tuntutan globalisasi yang dikembangkan,maju atau tidak nya suatu daerah ditentukan berdasarkan kemampuan dan kinerja pemerintah daerah (Pemda) setempat,dan pemerintah pusat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengurus wilayah daerah nya masing masing.

Otonomi Daerah mempunyai tujuan nya sendiri yaitu agar peningkatan terhadap pelayanan masyarakat agar semakin baik,adanya sebuah keadilan secara menyeluruh,adanya pengembangan dalam kehidupan ber demokratis,Menjaga hubungan yang harmonis antar pusat,daerah dan antar daerah lain terhadap integritas Republik Indonesia.

Otonomi daerah mempunyai tiga landasan hukum nya,berikut landasan hukum nya serta penjelasan nya:

1) Undang-Undang Dasar Acuan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945,Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas provinsi,kabupaten,dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2) Undang-Undang (UU)
Mempunyai dua Undang-Undang yang mengatur yaitu UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan dan yang kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.

3) MPR-RI No. XV/MPR/1998 menjelaskan tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah antara lain nya yaitu Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah mempunyai asas asas nya sebagai berikut:
1. Asas tugas pembantuan yang bisa dilaksanakan di daerah provinsi,kabupaten,kecamatan,kota, dan desa.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
3. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.

Contoh dari Otonomi Daerah :
Yang pertama adalah Penggunaan APBD,Dalam daerah otonom pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa campur tangan pemerintah pusat,penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menselaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia,mengelola sumber daya dengan tepat sesuai kebijakan dan mempersiapkan bagi pelaksana pengelolaan anggaran dengan baik.

Yang kedua adalah Menentukan Upah Minimum Regional (UMR),menentukan UMR disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah tersebut,dalam menetapkan UMR pemerintah daerah mempertimbangkan seluruh aspek dan tidak hanya mendukung satu pihak.selain daripada itu UMR ini juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, semakin tinggi kemampuan ekonomi daerah, maka akan semakin tinggi juga UMR yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun