Mohon tunggu...
dimas
dimas Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismilah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

11 November 2021   15:42 Diperbarui: 11 November 2021   15:46 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang ada pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan oleh tuhan yang maha esa yang tidak dapat direbut dan diambil hak nya dan wajib di hargai,di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, pemerintah dan setiap individu demi suatu kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia,dan kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati dan menghargai satu sama lain dengan tidak membedakan ras,suku,agama,golongan, jabatan maupun status sosial individu.sehingga negara indonesia wajib memberi perlidungan hak asasi manusia kepada setiap warga negara nya,dan demikian  negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada ketentuan hukum. hukumlah yang berdaulat dan negara adalah merupakan subjek sebuah hukum, dalam arti rechtstaat,karena negara dipandang sebagai subjek hukum, maka jikalau ada yang bersalah dapat dituntut di pengadilan karena melanggar hukum.

 hak asasi seseorang dapat dibagi berbagai aspek kehidupan dan dijelaskan sebagai berikut:
- Hak atas pribadi (personal right), mencakup atas kebebasan ber pendapat, kebebasan memeluk suatu agama dan kepercayaan nya dan lain lain.
- Hak asasi hukum (right of legal equality) , yaitu hak untuk mendapatkan suatu perlakuan yang adil dalam hukum dan pemerintahan,serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan,misalnya peraturan suatu penangkapan,penggerebekkan ,penggeledahan,dan lain lain nya.
- Hak asasi sosial dan kebudayan (social and culture right), seperti hak untuk bebas memilih pendidikan,kebudayaan dan lain lain nya.
- Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak untuk memiliki suatu barang , membeli dan menjualnya,serta memanfaatkannya dan sebagainya.
- Hak asasi politik (political right),adalah
hak untuk ikut andil dalam pemerintahan,hak untuk memilih dan untuk di pilih dalam sebuah pemilu,dan lain lain nya.

Penegakan HAM di Indonesia
Di negara indonesia mempunyai  lembaga-lembaga negara seperti yang di khususkan  untuk melidungi hak asasi manusia seseorang,seperti Komisi perlindungan hak asasi manusia, Komisi perlindungan perempuan, Komisi perlindungan anak, Komisi perlindungan saksi dan korban.
selain dari itu,pemerintah mulai menegakkan reformasi hukum,dan dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia seperti UUD No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UUD No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia membuat warga negara Indonesia terlindungi hak asasi nya.
namun dengan kemajuan tersebut,tetap masih terdapat kekurangan yang harus di perbaiki pemerintah Indonesia,kekurangan nya yaitu  banyak terdapat pada proses implementasi,banyak peraturan yang tidak di implementasi kan dengan tepat oleh penegak hukum indonesia dan lembaga yang telah dibuat untuk demi melindungi hak asasi manusia seseorang di fungsikan dengan baik dan benar,agar lembaga-lembaga tersebut tidak di buat cuma-cuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem lembaga negara semata,akan tetapi berfungsi untuk kepentingan rakyat negara indonesia.

Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dengan deklarasi PBB (universal declaration of human rights) pada tanggal 10 Desember 1948,Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia sudah tampak dalam pembukaan undang undang dasar tahun 1945.

Pada alinea pertama yang berbunyi "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa", alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan dan penindasan,Pada alinea kedua yang berbunyi"mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur",alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
Pada alinea ketiga berbunyi "Atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas",alinea ini menunjukkan pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah tuhan yang maha kuasa,dan alinea keempat yang berbunyi," melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia",alinea ini menunjukkan pengakuan terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran HAM tanpa kita sadari sudah terjadi pada kehidupan kita sehari hari,namun kita menganggap itu hal yang biasa saja tanpa memikirkan yang lain,pelanggaran HAM yang sering terjadi lingkungan bermasyarakat adalah penganiayaan,pemukulan,pencemaran nama baik,menghalangi orang untuk bebas berpendapat,dan lebih parah nya sampai menghilangkan nyawa seseorang,dari yang sudah disebutkan kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penegakan HAM di kehidupan kita masih belum berjalan dengan baik sehingga pelanggaran pelanggaran tersebut masih bisa dilakukan oleh semua orang tanpa sadar bahwa yang dilakukan nya tersebut perbuatan yang sangat salah di mata hukum,jadi kita sebagai warga negara yang baik harus selalu menghargai dan menjunjung tinggi HAM yang ada di indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan para penegak hukum harus lebih giat lagi untuk menghimbau warga nya untuk tidak melanggar HAM yang ada di indonesia.

Macam macam contoh pelanggaran HAM di indonesia,seperti berikut:
- Terjadi penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei tahun 1998.di kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas karena ditembak , mahkamah militer yang menyidang kasus ini sudah memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 sampai 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa lain nya divonis penjara 3 sampai 6 tahun.
- Pelanggaran HAM yang berat lainnya yaitu penculikan terhadap aktivis pada tahun 1997 dan 1998.di kasus ini, 23 aktivis dinyatakan hilang dengan rinci 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 lain nya belum ditemukan sampai saat sekarang ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun