Mohon tunggu...
Dimas WahyuFajrian
Dimas WahyuFajrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Jember

sekedar menyampaikan opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Wanita Menjadi Tulang Punggung Utama Keluarga?

16 Oktober 2021   21:16 Diperbarui: 16 Oktober 2021   21:19 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah rumah tangga dimata Islam mempunyai nilai yang agung. Di dalam rumah tanggalah individu-individu Islam dibina sejak awal untuk menjadi generasi rabbani yang diharapkan akan siap menjadi generasi pejuang kebenaran atau menjadi khalifah di muka bumi ini. Pengertian rumah tangga disini adalah keluarga yang tinggal dalam satu rumah. Biasanya dalam sebuah rumah tangga, ada peran-peran yang diletakkan pada para anggotanya, seperti suami berperan sebagai kepala rumah tangga sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Suami berperan sebagai kepala rumah tangga karena memiliki porsi tugas yang lebih berat, yakni mencari nafkah untuk anggota keluarganya.

Disamping itu, ia sebagai kepala rumah tangga juga diberi tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi rumah tangganya sehingga rumah tangga tersebut dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islami. Karena kedua hal tersebut maka ia memiliki kekuasaan lebih dibandingkan anggota keluarga lainnya, terutama dalam pengambilan keputusan untuk urusan keluarga. Sementara pada sisi lain, istri biasanya bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga sehari-hari. Untuk menjalankan peran dan fungsinya masing-masing, suami harus melindungi istrinya, sementara istri harus patuh kepada suaminya. Pembagian peran dan fungsi suami istri tak lain adalah manifestasi dari penafsiran atas ajaran agama dan nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat, yakni sebuah nilai yang menempatkan laki-laki sebagai jenis kelamin yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan rekannya dari jenis lain, yaitu perempuan. Dewasa ini nilai-nilai budaya dan ajaran agama mengenai pembagian peran tersebut dipertanyakan kembali, karena ada pergeseran peran yang terjadi di tengahtengah masyarakat baik peran yang disandang oleh istri maupun suami.

Diantara disyariatkannya perkawinan adalah untuk mendapatkan ketenangan hidup, mendapat cinta dan kasih sayang serta pergaulan yang baik dalam rumah tangga, yang demikian baru dapat berjalan secara baik apabila ditunjang dengan tercukupinya kebutuhan hidup yang pokok bagi kehidupan rumah tangga. Kewajiban nafkah adalah untuk menegakkan tujuan dari perkawinan itu. Secara realitas, banyak suami yang penghasilannya tidak dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pokok yang menjadi standar hidup layak di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya pergeseran peran dan fungsi disebabkan beberapa faktor, misalnya tradisi, budaya, atau panggilan moral dalam artian iktikad baik bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, pergeseran peran dan fungsi disebabkan adanya tuntutan 'gender equality' antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam ruang domestik dan terlebih lagi pada ruang publik, yaitu suatu tuntutan yang dimotori oleh aktivis gender atau gerakan feminis yang menghendaki agar perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk akses dalam ruang publik mencari nafkah, di samping dalam rangka mengembangkan karier.

Akan tetapi sejak hadirnya pandemi COVID -- 19 yang dapat mengancam kesehatan membuat banyak pihak menjadi takut dan Negara mengeluarkan kebijakan untuk karantina mandiri, dan mengakibatkan perekonomian menurun tanpa terkecuali, baik instansi negeri maupun swasta. Banyak instansi yang mengakali bagaimana cara agar perusahaan mereka dapat tetap bertahan. Salah satu cara agar dapat mempertahankan diri yaitu dengan kebijakan "PHK massal". Tentunya akibat kebijakan ini banyaknya para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Demi mempertahankan ekonomi keluarga. Banyak juga istri yang mengganti peran suami dalam mencari nafkah, namun bagaimana pandangan peran ini dalam kacamata hukum islam Indonesia?

Pasal tentang wanita karir telah diatur dalam kompilasi hukum islam (KHI) yang berbunyi :

  • Pasal 85 yang berbunyi: "adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing suami atau istri." Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh suami dan istri karena usahanya adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama atau hanya suami saja yang bekerja atau sebaliknya, atau bisa juga istri hanya mengurus rumah tangga beserta anaknya di rumah. Ketika mereka terikat perjanjian perkawinan sebagai suami istri, maka semua menjadi bersatu, baik harta benda perkawinan maupun anak-anak.
  • Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Jadi, boleh saja jika istri menjadi tulang punggung utama dalam sebuah keluarga, akan tetapi pihak suami juga harus berusaha dalam mencukupi perekenomian keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun