Pancasila sebagai ideologi negara sudah semestinya menjadi aspek kehidupan bernegara, terutama dalam soal ekonomi yang berkaitan langsung dengan hidup orang banyak, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) Pasal 33 sudah jelas bahwa pasal tersebut menjadi ideologi sistem ekonomi Indonesia, namun dalam praksisnya tidak ada intstrumen yang jelas dalam menjalankan ideologi ekonomi tersebut, bahkan banyak Undang-undang yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tersebut.Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, sama saja dengan kita selama sekian abad berada di bawah penjajahan asing.Â
Dengan mencontoh negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia, Indonesia sudah sepatutnya melakukan hal yang sama sejak awal.Bagaimana ingin perekonomian maju sedangkan pemerintahannya masih salah dalam menggunakan dana,ada saja oknum" Nakal yang merajalela seperti kasus baru" Ini mengenai korupsi bansos bagi warga yang tekena dampak covid-19. Yang mana dana tersebut seharusnya digunakan bagi rakyat miskin tetapi dana tersebut di salah gunakan. Inilah cita-cita Pancasila khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang harus diperhatikan lagi agar rakyat dan bangsa indonesia bisa sejahtera dalam perekonomian